SuaraJabar.id - Gunung Ceremai Majalengka, Jawa Barat ditutup selama 2 pekan sampai 18 Agustus 2020. Penutupan itu bagian dari kebijakan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menutup penyelenggaraan wisata alam tahap I.
Kepala Balai TNGC, Kuswandono, menjelaskan, penutupan penyelenggaraan wisata alam tahap I itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka, tertanggal 4 Agustus 2020.
Selain itu, juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
"Kami lakukan penutupan sementara penyelenggaraan wisata alam tahap I pada objek wisata alam Balai TN Gunung Ciremai wilayah Majalengka sejak 5 hingga 18 Agustus 2020," ujar Kuswandono, melalui Humas BTNGC, Agus Yudhantara, Sabtu (8/8/2020) kemarin.
Adapun penyelenggaraan wisata alam tahap I itu berupa treking dan penyediaan makanan dan minuman.
Setelah ditutup pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19, wisata alam tahap I Gunung Ciremai yang masuk wilayah Majalengka sempat dibuka kembali pada 27 Juni 2020.
Kuswandono mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Majalengka, kegiatan pendakian dan berkemah di kawasan TNGC yang masuk wilayah Kabupaten Kuningan justru kembali dibuka mulai 8 Agustus 2020.
Selain itu, Balai TNGC juga mengumumkan peningkatan kuota kunjungan objek wisata alam TNGC Kabupaten Kuningan yang dibuka pada tahap I, untuk kegiatan treking dan penyediaan makanan dan minuman. Yakni, dari kuota 30 persen menjadi 50 persen.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Tutup 2 Pekan karena Ada Pegawai Positif Corona
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya
-
Link Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Negara Resmi Dibuka, Ini Cara Klaimnya
-
Tata Cara Upacara 17 Agustus yang Benar, Cek Panduannya di Sini
-
Contoh Teks Upacara 17 Agustus untuk Protokol dan Agenda Non-formal
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau