SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengizinkan tempat hiburan malam dibuka di Bandung. Namun pengusaha harus mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi satu per satu. Pengajuan tidak boleh berkelompok atau melalui asosiasi.
"Jadi tidak bisa (berkelompok), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, enggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana di Bandung, Senin (10/8/2020).
Pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi.
Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.
"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," katanya.
Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan.
Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan COVID-19.
Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: 60 Tempat Hiburan di DKI Langgar PSBB, Disegel Hingga Bayar Denda
"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi kluster baru," kata dia.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026