SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengizinkan tempat hiburan malam dibuka di Bandung. Namun pengusaha harus mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi satu per satu. Pengajuan tidak boleh berkelompok atau melalui asosiasi.
"Jadi tidak bisa (berkelompok), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, enggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana di Bandung, Senin (10/8/2020).
Pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi.
Baca Juga: 60 Tempat Hiburan di DKI Langgar PSBB, Disegel Hingga Bayar Denda
Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.
"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," katanya.
Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan.
Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan COVID-19.
Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: 5 Bulan Tak ada Hiburan Malam di Bandung, Rp 30 Miliar Pajak Melayang
"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi kluster baru," kata dia.
Berita Terkait
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'
-
DANA Kaget Kembali Hadir, Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Hari Ini, 1 Juli 2025
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025