SuaraJabar.id - Polres Pariaman menangkap perempuan berinisial VV (19) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bayi perempuan majikannya, demi puaskan nafsu suaminya melalui video call.
Tersangka yang bekerja sebagai pengasuh bayi melakukan aksi pencabulan itu di rumah orang tua korban, Kamis (5/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB, di Korong Sungai Sirah, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampung," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020).
"Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," sambungnya dilansir dari Minangkabau News—jaringan Suara.com.
EH, lanjut Kapolres, menanyakan kepada saksi Lisa (41) terkait keberadaan bayinya. Lisa memberitahu jika anak EH bersama pelaku di kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada bayinya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Awalnya pelaku berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah bayi malang tersebut buang air besar.
Namun EH tak percaya begitu saja. Sebab ia tidak melihat kotoran dari balitanya.
Baca Juga: Cabuli Bayi sambil VCS dengan Suami, Pengasuh Berlagak Gantikan Popok
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Diketahui pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Satu hari sebelumnya VV mengaku telah mengonsumsi sabu.
"Suami pelaku dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.
Berita Terkait
-
Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Kebayoran Lama, Pelaku Celupkan Kepala Korban ke Ember
-
Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga
-
Bolehkah Bayi di Bawah 1 Tahun Diberi Biskuit Marie Regal? Ini Aturan dan Batasan Usianya
-
Kemenkes Tekankan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia
-
Dua Jasad Korban Mutilasi Madiun Teridentifikasi, Keluarga Terbang ke Bogor Antar Pemakaman
-
SEG Restorasi 325 Hektare Hutan Halimun Salak, 120 Ribu Pohon Bakal Ditanam
-
Ponsel Kanselir Jerman Ikut Disadap, Hubungan Dua Negara Memanas
-
KONI Jabar Evaluasi Pembinaan Atlet Lewat Porprov XV 2026, Bidik PON 2028