SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan fokus beribadah setelah bebas murni dari tahanan karena kasus korupsi. Apakah akan kembali ke dunia politik?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan ia banyak belajar atas hal yang menimpanya dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut. Ke depan ia akan lebih berfokus mengejar akhirat.
“Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat,” ungkapnya di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Ketika ditanya apakah akan kembali ke dunia politik, ia tidak menjelaskan secara pasti. Ke depan dirinya akan lebih berfokus membangun masjid dan lainnya.
“Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan,” ungkapnya.
“Saya insyaallah akan bangun masjid, pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia kedepannya, kita sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Di Bogor, insyaallah nanti pasti saya kasih tahu kepada rekan media, dimana titik-titik nya,” lanjutnya menambahkan.
Mengenai kritik Indonesian Coruption Watch (ICW) atas kebebasannya, ia mengungkapkan sudah menjalani semua hal sesuai dengan prosedur.
“Yang pasti semuanya aturan dan mekanisme, semuanya sudah dilalui, ini semua ada hikmahnya, bilang saja sama teman-teman yang itu (ICW) ya semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus.
Baca Juga: Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara
Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012.
Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027