SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan fokus beribadah setelah bebas murni dari tahanan karena kasus korupsi. Apakah akan kembali ke dunia politik?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan ia banyak belajar atas hal yang menimpanya dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut. Ke depan ia akan lebih berfokus mengejar akhirat.
“Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat,” ungkapnya di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Ketika ditanya apakah akan kembali ke dunia politik, ia tidak menjelaskan secara pasti. Ke depan dirinya akan lebih berfokus membangun masjid dan lainnya.
“Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan,” ungkapnya.
“Saya insyaallah akan bangun masjid, pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia kedepannya, kita sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Di Bogor, insyaallah nanti pasti saya kasih tahu kepada rekan media, dimana titik-titik nya,” lanjutnya menambahkan.
Mengenai kritik Indonesian Coruption Watch (ICW) atas kebebasannya, ia mengungkapkan sudah menjalani semua hal sesuai dengan prosedur.
“Yang pasti semuanya aturan dan mekanisme, semuanya sudah dilalui, ini semua ada hikmahnya, bilang saja sama teman-teman yang itu (ICW) ya semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus.
Baca Juga: Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara
Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012.
Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan