SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 kepada warga di daerah ini yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di tempat umum, mulai Kamis (13/8/2020) kemarin.
"Sanksi administratif ini baru diberlakukan mulai hari ini, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara masih selama sepekan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Alma, sebagai landasan hukum diberlakukan sanksi administratif terhadap warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan, sebelumnya Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan COVID-19.
Diterbitkan peraturan wali kota tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah, tanggal 10 Agustus.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, menurut Alma, merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tanggal 4 Agustus 2020.
Alma menjelaskan, diterbitkan dan diberlakukannya peraturan wali kota ini, sasarannya untuk melindungi warga Kota Bogor sebanyak-banyaknya dari kemungkinan penularan COVID-19.
"Di DKI Jakarta penyebaran COVID-19 meningkat lagi. Warga Kota Bogor banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga Pemerintah Kota Bogor berusaha melindungi warga sebanyak-banyak dengan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak disiplin," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, Pemkot Bogor membentuk tim gabungan sebagai pelaksana penertiban disiplin masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker di tempat umum.
Tim gabungan meliputi personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang dibantu oleh personel dari Kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Dua Cara Mudah Menguji Efektivitas Masker Kain
"Selama sepekan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker di tempat umum," katanya pula.
"Pada saat sosialisasi, jika menemukan ada warga yang tidak memakai masker di tempat umum, diingatkan untuk memakai masker, karena setelah aturannya diterapkan akan ada sanksi denda," sambungnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, sampai Kamis hari ini ada total 380 orang warga Kota Bogor yang ditemukan positif COVID-19.
Pada tiga pekan terakhir, yakni 1-13 Agustus hingga hari ini ada sebanyak 89 orang warga Kota Bogor ditemukan positif COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi