SuaraJabar.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/8/2020).
Kali ini, tim kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa jawaban dari pihak Bapas itu tidak sesuai dengan fakta.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta seperti yang dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini adalah replik dari pihak penggugat.
Replik merupakan respons penggugat atas jawaban dari pihak Bapas selaku tergugat.
"Kami menganggap bahwa pihak Bapas tidak memberikan jawaban yang benar. Semua jawaban dari Bapas itu kebohongan besar," ujar Ichwan di PTUN Bandung.
Dalam sidang terbuka ini, Ichwan juga menyampaikan bahwa jawaban Bapas seolah hanya mengada-ada.
"Tadi sudah kita sampaikan repliknya membantah dari jawaban pihak tergugat (Bapas). Ada beberapa poin berkaitan dengan kewenangannya, kami membantah itu semua," kata dia.
"Disampaikan juga berkaitan dengan pembacaan SK Bapas di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada saat penangkapan Habib Bahar itu tidak ada, kita sudah konfirmasi langsung ke Habib, ternyata tidak ada pembacaan itu, jadi yang disampaikan dari jawaban Bapas itu mengada-ada dan bohong besar," sambungnya.
Kemudian, Ichwan menuturkan, berkaitan dengan sidang sebelumnya, bahwa yang menjadi sengketa saat ini adalah objek (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Bapas.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
"Bahwa sengketa yang dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat itu adalah objek sengketa yang ada saat ini. Objek tersebut dikeluarkan oleh Bapas di hadapan Hakim pada saat itu dan sudah disepakati. Namun, ternyata mereka menyangkalnya dari pihak Bapas, jadi ini ada beberapa hal kebohongan yang dilakukan pihak tergugat, yang kemudian mengindikasikan ada kebohongan lainnya," jelas Ichwan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/8/2020) dengan agenda duplik dari Bapas) selaku pihak tergugat. Duplik merupakan jawaban pihak tergugat atas replik dari kubu Bahar Smit sebagai pihak penggugat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). "Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," tutup Ichwan.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Hadapi Kelompok Mana Pun, Bahar bin Smith Pasang Badan untuk Keadilan Bambang Setiawan
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti