SuaraJabar.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/8/2020).
Kali ini, tim kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa jawaban dari pihak Bapas itu tidak sesuai dengan fakta.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta seperti yang dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini adalah replik dari pihak penggugat.
Replik merupakan respons penggugat atas jawaban dari pihak Bapas selaku tergugat.
"Kami menganggap bahwa pihak Bapas tidak memberikan jawaban yang benar. Semua jawaban dari Bapas itu kebohongan besar," ujar Ichwan di PTUN Bandung.
Dalam sidang terbuka ini, Ichwan juga menyampaikan bahwa jawaban Bapas seolah hanya mengada-ada.
"Tadi sudah kita sampaikan repliknya membantah dari jawaban pihak tergugat (Bapas). Ada beberapa poin berkaitan dengan kewenangannya, kami membantah itu semua," kata dia.
"Disampaikan juga berkaitan dengan pembacaan SK Bapas di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada saat penangkapan Habib Bahar itu tidak ada, kita sudah konfirmasi langsung ke Habib, ternyata tidak ada pembacaan itu, jadi yang disampaikan dari jawaban Bapas itu mengada-ada dan bohong besar," sambungnya.
Kemudian, Ichwan menuturkan, berkaitan dengan sidang sebelumnya, bahwa yang menjadi sengketa saat ini adalah objek (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Bapas.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
"Bahwa sengketa yang dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat itu adalah objek sengketa yang ada saat ini. Objek tersebut dikeluarkan oleh Bapas di hadapan Hakim pada saat itu dan sudah disepakati. Namun, ternyata mereka menyangkalnya dari pihak Bapas, jadi ini ada beberapa hal kebohongan yang dilakukan pihak tergugat, yang kemudian mengindikasikan ada kebohongan lainnya," jelas Ichwan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/8/2020) dengan agenda duplik dari Bapas) selaku pihak tergugat. Duplik merupakan jawaban pihak tergugat atas replik dari kubu Bahar Smit sebagai pihak penggugat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). "Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," tutup Ichwan.
Berita Terkait
-
Helwa Bachmid Ungkap Tak Dinafkahi Habib Bahar Saat Hamil, Makan Nasi Siram Teh
-
Apakah Habib Bahar bin Smith Keturunan Nabi? Lagi Viral gegara Isu Pernikahan Rahasia
-
Helwa Bachmid Kerap Cium Kaki Habib Bahar Tiap Selesai Salat
-
Sumber Kekayaan Habib Bahar bin Smith, Aset Miliaran Rupiah dari Jualan Air Doa
-
Helwa Bachmid Disebut Istri Ketiga Habib Bahar, Hamilnya Bareng dengan Istri Kedua
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Bukan Bank Biasa, Intip Fondasi Digital BRI yang Mampu Jangkau Wilayah 3T