SuaraJabar.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/8/2020).
Kali ini, tim kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa jawaban dari pihak Bapas itu tidak sesuai dengan fakta.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta seperti yang dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini adalah replik dari pihak penggugat.
Replik merupakan respons penggugat atas jawaban dari pihak Bapas selaku tergugat.
"Kami menganggap bahwa pihak Bapas tidak memberikan jawaban yang benar. Semua jawaban dari Bapas itu kebohongan besar," ujar Ichwan di PTUN Bandung.
Dalam sidang terbuka ini, Ichwan juga menyampaikan bahwa jawaban Bapas seolah hanya mengada-ada.
"Tadi sudah kita sampaikan repliknya membantah dari jawaban pihak tergugat (Bapas). Ada beberapa poin berkaitan dengan kewenangannya, kami membantah itu semua," kata dia.
"Disampaikan juga berkaitan dengan pembacaan SK Bapas di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada saat penangkapan Habib Bahar itu tidak ada, kita sudah konfirmasi langsung ke Habib, ternyata tidak ada pembacaan itu, jadi yang disampaikan dari jawaban Bapas itu mengada-ada dan bohong besar," sambungnya.
Kemudian, Ichwan menuturkan, berkaitan dengan sidang sebelumnya, bahwa yang menjadi sengketa saat ini adalah objek (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Bapas.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
"Bahwa sengketa yang dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat itu adalah objek sengketa yang ada saat ini. Objek tersebut dikeluarkan oleh Bapas di hadapan Hakim pada saat itu dan sudah disepakati. Namun, ternyata mereka menyangkalnya dari pihak Bapas, jadi ini ada beberapa hal kebohongan yang dilakukan pihak tergugat, yang kemudian mengindikasikan ada kebohongan lainnya," jelas Ichwan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/8/2020) dengan agenda duplik dari Bapas) selaku pihak tergugat. Duplik merupakan jawaban pihak tergugat atas replik dari kubu Bahar Smit sebagai pihak penggugat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). "Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," tutup Ichwan.
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Ancaman Serius di Cianjur: Viral Ajakan Jarah Rumah 50 Anggota DPRD, Polisi Siaga Penuh
-
Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
-
Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah dari Pemerintah
-
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
-
Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari