Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:04 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/8/2020).

Kali ini, tim kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa jawaban dari pihak Bapas itu tidak sesuai dengan fakta.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta seperti yang dilaporkan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini adalah replik dari pihak penggugat.

Replik merupakan respons penggugat atas jawaban dari pihak Bapas selaku tergugat.

Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar

"Kami menganggap bahwa pihak Bapas tidak memberikan jawaban yang benar. Semua jawaban dari Bapas itu kebohongan besar," ujar Ichwan di PTUN Bandung.

Dalam sidang terbuka ini, Ichwan juga menyampaikan bahwa jawaban Bapas seolah hanya mengada-ada.

"Tadi sudah kita sampaikan repliknya membantah dari jawaban pihak tergugat (Bapas). Ada beberapa poin berkaitan dengan kewenangannya, kami membantah itu semua," kata dia.

"Disampaikan juga berkaitan dengan pembacaan SK Bapas di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada saat penangkapan Habib Bahar itu tidak ada, kita sudah konfirmasi langsung ke Habib, ternyata tidak ada pembacaan itu, jadi yang disampaikan dari jawaban Bapas itu mengada-ada dan bohong besar," sambungnya.

Kemudian, Ichwan menuturkan, berkaitan dengan sidang sebelumnya, bahwa yang menjadi sengketa saat ini adalah objek (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Bapas.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi

"Bahwa sengketa yang dilakukan oleh pihak tergugat dan penggugat itu adalah objek sengketa yang ada saat ini. Objek tersebut dikeluarkan oleh Bapas di hadapan Hakim pada saat itu dan sudah disepakati. Namun, ternyata mereka menyangkalnya dari pihak Bapas, jadi ini ada beberapa hal kebohongan yang dilakukan pihak tergugat, yang kemudian mengindikasikan ada kebohongan lainnya," jelas Ichwan.

Load More