"Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43," kata dia.
Sementara itu, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung saat ini memberlakukan upaya penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar Kota Bandung dengan lebih ketat.
Salah satu caranya adalah dengan menahan KTP pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker.
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Heri Heryawan mengatakan, hal ini dilakukan karena di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jumlah pengunjung pasar mulai berangsur-angsur normal. Sehingga, pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus digalakkan.
Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 31 Agustus
"(Transaksi) pasar online di masa AKB jadi rendah karena pembeli sudah balik lagi. Di satu sisi ekonomi kembali bergerak, tetap khawatir ada penumpukan pembeli dan pedagang di pasar," ungkap Heri saat ditemui di Balai Kota Bandung.
"Kita konsisten lakukan ikhtiar pelaksanaan protokol wajib pakai masker. Penahanan KTP bagi para pelanggar ini hukuman ringan," jelasnya.
Ia mengatakan, penahanan KTP tersebut hanya diberlakukan untuk pengunjung pasar. Pengunjung bisa kembali mendapatkan KTP-nya yang ditahan bila sudah mengenakan masker.
"Tapi setelah bisa menunjukan pakai masker, akan dikembalikan. KTP ditahan dan disimpan di Satpol PP (yang bertugas di pasar), baru sebatas itu," ungkapnya.
Sementara untuk pedagang pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, ia mengatakan, akan ada sanksi berupa penundaan penertiban STPD atau SPPU. Hal tersebut akan dilakukan apabila sanksi teguran tidak diindahkan.
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
"Kami akan mencatat (pedagang) pelangggar yang tidak pakai masker atau pelanggaran protokol kesehatan untuk menahan SPTD atau SPPU. Ditegur dulu, kalau bandel baru (ditindak)," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang