SuaraJabar.id - Pelawak Qomar masih belum terima meski sudah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, terkait Surat kelulusan Palsu, pada Rabu (19/08/2020) kemarin. Dia menempuh hukum dengan melakukan peninjauan kembali barang bukti SKL yang diduga Palsu
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan tengah mempersiapkan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali terkait barang bukti SKL yang diduga Palsu.
"Kami ingin membantah bahwa apa yang menjadi barang bukti yang selama ini diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh H. Qomar," kataya saat ditemui Rumah Dinas Walikota Cirebon. Kamis (20/08/2020) malam.
Saat disinggung ada keterlibatan orang lain dalam pembuatan SKl yang diduga Palsu, ia menduga kuat bahwa dokumen atau barang bukti palsu sangat beralasan karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan SKL S2 dan S3 yang sudah keluar sejak tahun 2016 dan surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Nurul Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.
"Ketika diminta untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setia budhi (Umus) Brebes Jawa tengah, Qomar ini, tidak pernah melampirkan CV dan SKL untuk disampaikan ke Yayasan Umus. Nah atas dasar itu kami berfikir SKL ini dari mana dan siapa yang membuatnya," katanya.
Dengan kecurigaan tersebut, ia berharap adanya uji lab forensik untuk menguji faliditas dari surat keterangan lulus itu, apakah tanda tangan cap semua identik dengan yang ada atau milik siapa.
"Nah kalo ini kemudian diketahui, maka jelas apakah Pak Qomar menggunakan atau memakai SKL ini didalam berkas - berkas kepada pihak Umus. Dan kami berharap bahwa alat alat bukti yang kami persiapkan untuk peninjauan kembali ini betul betul kuat, dan kami mampu atau bisa hadirkan dipersidangan PK," katanya.
Qomar ditahan polisi karena terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
Qomar atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan diborgol. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Baca Juga: Kaget Qomar Dibui, Rekan Pelawak Berencana Jenguk ke Lapas Brebes
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara.
Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
-
Bantah Fitnah Poligami, Istri Qomar Tegaskan Cuma Satu Istri dan Punya Lima Anak
-
Cek Fakta: Makam Abah Qomar Tak Terurus? Ini Penjelasan dari Orang Terdekat dan Pengurus Kubur
-
Penuh Emosi, Anak Tak Terima Keluarga Dibilang Telantarkan Makam Nurul Qomar
-
Kondisi Makam Pelawak Qomar Disebut Peziarah Tak Terawat, Pertanyakan Peran Keluarga
-
Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BRI: KIK EBA Syariah BRI-MI JLB Diharapkan Mampu Akselerasi Pertumbuhan Keuangan Syariah Indonesia
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini