SuaraJabar.id - Pelawak Qomar masih belum terima meski sudah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, terkait Surat kelulusan Palsu, pada Rabu (19/08/2020) kemarin. Dia menempuh hukum dengan melakukan peninjauan kembali barang bukti SKL yang diduga Palsu
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan tengah mempersiapkan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali terkait barang bukti SKL yang diduga Palsu.
"Kami ingin membantah bahwa apa yang menjadi barang bukti yang selama ini diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh H. Qomar," kataya saat ditemui Rumah Dinas Walikota Cirebon. Kamis (20/08/2020) malam.
Saat disinggung ada keterlibatan orang lain dalam pembuatan SKl yang diduga Palsu, ia menduga kuat bahwa dokumen atau barang bukti palsu sangat beralasan karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan SKL S2 dan S3 yang sudah keluar sejak tahun 2016 dan surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Nurul Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.
Baca Juga: Kaget Qomar Dibui, Rekan Pelawak Berencana Jenguk ke Lapas Brebes
"Ketika diminta untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setia budhi (Umus) Brebes Jawa tengah, Qomar ini, tidak pernah melampirkan CV dan SKL untuk disampaikan ke Yayasan Umus. Nah atas dasar itu kami berfikir SKL ini dari mana dan siapa yang membuatnya," katanya.
Dengan kecurigaan tersebut, ia berharap adanya uji lab forensik untuk menguji faliditas dari surat keterangan lulus itu, apakah tanda tangan cap semua identik dengan yang ada atau milik siapa.
"Nah kalo ini kemudian diketahui, maka jelas apakah Pak Qomar menggunakan atau memakai SKL ini didalam berkas - berkas kepada pihak Umus. Dan kami berharap bahwa alat alat bukti yang kami persiapkan untuk peninjauan kembali ini betul betul kuat, dan kami mampu atau bisa hadirkan dipersidangan PK," katanya.
Qomar ditahan polisi karena terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
Qomar atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan diborgol. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Baca Juga: Qomar Kecewa, Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Berita Terkait
-
Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia
-
Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Abah Qomar: Kehilangan Ini Begitu Mendalam
-
Anak-anaknya Kaget, Nurul Qomar Ternyata Sudah Lama Pesan Lahan ke Petugas Makam
-
Sekolah Sunda Gratis, Mimpi Nurul Qomar yang Belum Terwujud
-
9 Potret Kenangan Qomar bareng Rekan Artis, Reza Rahadian hingga 4 Sekawan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang