SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap tujuh pelaku, yang melakukan teror bom molotov, di markas PDIP Cileungsi Kabupaten Bogor, pada 29 Juli 2020, kemarin. Ketujuh pelaku itu, diantaranya berinisial AS (25) yang merupakan pimpinan Laskar Islam (LPI), kemudian M. Pabuaran (24), AS (32), S (35), NM (23), MRR (21), dan AK (24). Mereka semua, merupakan warga Kabupaten Bogor.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, masing-masing pelaku dalam melakukan aksi teror bom molotov, mempunyai peran.
"Ada yang merakit ada yang memantau sampai ada yang membeli bahan (bom molotov) bensin," kata Patoppoi, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, (25/8/2020).
Ia menjabarkan masing-masing pelaku memiliki peran di antara lain, AS (25) yang merupakan pimpinan Laskar Islam (LPI) yang juga merupakan anggota FPI berperan meracik bom molotov.
Kemudian M. Pabuaran (24) melakukan survey dan pemantauan.
Pelaku berinisial AS (32) mempunyai peran sebagai penyedia tempat untuk berkumpulnya para pelaku teror.
Lalu untuk pelaku yang berinisial S (35) memiliki peran pemotor yang membawa bom molotov.
Pelaku NM (23) miliki peran sebagai pembeli bensin sebagai bahan baku bom molotov bersama pelaku yang berinisial MRR (21). Sementara pelaku berinisial AK (24) berperan sebagai perakit bom.
"Latar belakang pelaku, sebetulnya teman-teman sudah tahu kan dari pengacara para tersangka, ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara itu yang disampaikan di media," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Manusia Sampah, Anggota FPI Ngamuk Lempar Bom Molotov
Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan soal motif, hingga saat ini masih di dalami oleh penyidik.
"Kita sedang dalami motifnya, karena ini kelompok, setelah didalami, nanti Dirkrimum akan menjelaskan kenapa mereka melakukan itu," ucap Jendral bintang dua tersebut.
Rudi pun menegaskan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus teror bom molotov ini.
Ia meminta seluruh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus ini, untuk ditangkap secepatnya.
"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya, kita akan tuntaskan, saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari, karena jelas, siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia.
Soal masalah undang-undang yang diterapkan kepada para pelaku, Rudi mengatakan pihaknya menyangkakan ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
Cara Menyelamatkan Diri dari Serangan Bom Molotov di Tengah Aksi Massa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran