Sesuai UU tersebut, BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.
Begitu juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengemukakan hingga saat ini ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I seperti sabu-sabu, kokain dan heroin.
"Jadi bisa dipahami kalau ganja ini memiliki implikasi hukum dalam penggunaannya,” kata dia.Mantan Bupati Purwakarta ini mencontohkan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penangkapan seorang pria karena kedapatan menanam ganja.
Pria tersebut sebenarnya menanam ganja hanya untuk kebutuhan obat istrinya, tetapi tetap saja harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram
Kalau sekarang ganja menjadi tanaman obat, maka harus dimulai dengan perubahan undang-undang dan harus dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. "Tidak bisa sepihak memutuskan," katanya.
Bagi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Kepmentan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk direvisi.
Ketua Mahupiki yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH mengemukakan aturan itu membuat rakyat bingung.
Selain itu menimbulkan banyak pertanyaan dan beragam dugaan di publik yang mengganggu kewibawaan pemerintah. "Apakah ini semacam tes untuk melihat reaksi masyarakat," katanya.
Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.
Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono
Atas dasar itulah, Mahupiki mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tidak sekedar dicabut sementara lalu direvisi tetapi dibatalkan.
Berita Terkait
-
Apresiasi Kinerja Mentan - Wamentan, Presiden Prabowo: Punya Tim Pertanian Hebat
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR