SuaraJabar.id - Sudah punya momongan, bukan tak mungkin pasangan ingin menambah anak lagi.
Lalu, berapa tahun jarak ideal antara anak pertama dan kedua?
Beberapa waktu lalu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyarankan memberikan jeda 3 tahun antar anak atau setidaknya menunggu anak berusia 24 bulan (2 tahun) baru merencanakan kehamilan selanjutnya.
"Dari kehamilan sekarang dengan yang akan datang ada yang namanya brith to birth interval, jadi minimal 3 tahun," ujar Hasto dalam webinar Invest ASI Indonesia, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Catat! Ini Dua Faktor yang Membuat Jumlah Perokok Anak Meningkat
Hasto melanjutkan memberikan jarak usia antar anak pertama dan anak selanjutnya, juga bisa mencegah terjadinya stunting, karena fokus kasih sayang, pemberian nutrisi bisa maksimal hingga 2 tahun, jadi anak tidak lepas dari ASI.
Stunting adalah keadaan dimana anak gagal tumbuh baik secara fisik ataupun kognitif (kemampuan berpikir anak).
Biasanya ia tumbuh lebih pendek dari anak-anak sebayanya.
Ini terjadi karena anak kurang mendapat asupan gizi seimbang, termasuk ASI.
Sementara itu melansir dari India Times, para ahli menyebutkan waktu terbaik untuk hamil kembali setelah melahirkan adalah saat sudah sepenuhnya pulih dari kehamilan dan persalinan sebelumnya.
Baca Juga: Kasus KDRT P21, Karen Idol Sebut Mantan Suami Segera Ditahan
Hal ini berkaitan dengan kehati-hatian untuk mencegah kondisi kadar zat besi rendah.
Menurut sebuah tinjauan studi, perempuan yang hamil lagi setelah enam bulan melahirkan bisa berisiko tinggi melahirkan bayi prematur atau bayi lahir dengan berat rendah.
Menurut studi tersebut, jarak ideal untuk hamil kembali adalah 18-23 bulan setelah melahirkan. Jeda yang cukup panjang itu memberi Anda waktu untuk memulihkan dan mengisi kembali energi tubuh setelah melahirkan sebelumnya.
Risiko tersebut juga terlihat pada bayi yang dikandung setelah tujuh hingga 17 bulan kelahiran sebelumnya. Meski risiko lebih rendah dari bayi yang dikandung dalam enam bulan, jarak tujuh hingga 17 bulan pada dasarnya masih tetap berisiko.
Jarak yang terlalu cepat dari satu anak dan anak lainnya juga terkait dengan masalah finansial di kemudian hari.
Studi lain juga menunjukkan, jarak kelahiran dengan kehamilan berikutnya yang mencapai 59 bulan bakal menurunkan risiko kelahiran prematur dan berat badan rendah pada bayi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Doa Tulus Geni Faruk untuk Anak Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid yang Baru Dilahirkan
-
Aaliyah Massaid Lahirkan Putra Pertama! Intip Makna Nama yang Terinspirasi dari Nabi Muhammad SAW
-
Emosi Justin Hubner Meledak, Jennifer Coppen Murka Kamari Dipegang Fans
-
Indonesia Mampu Bersaing di Tingkat Global, Ini 5 Anak Muda yang Masuk Harvard University
-
Viral Siswa SD Mewek Tak Bisa Sekolah Gegara Ayahnya Lumpuh, Program MBG Prabowo Disorot: Melek Pak!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum