SuaraJabar.id - Suara keras datang dari Jaringan GUSDURian menyikapi penutupan paksa sebuah rumah doa umat Kristiani di Garut, Jawa Barat.
Melalui Koordinator Nasionalnya, Alissa Wahid, jaringan yang mewarisi semangat Gus Dur ini mengecam tindakan Pemkab Garut dan menyoroti masalah yang lebih besar terkait kebebasan beragama di Indonesia.
Pernyataan sikap Alissa Wahid berisi beberapa poin penting yang menohok, mulai dari kritik terhadap peran negara hingga seruan aksi untuk masyarakat. Berikut adalah 5 poin kunci dari kecaman tersebut.
1. Negara Bukan Lagi Pengayom, Tapi Pelaku Diskriminasi
Ini adalah kritik paling tajam yang dilontarkan. Alissa menilai Pemkab Garut tidak hanya gagal melindungi hak warganya, tetapi justru telah mengambil peran sebagai pelaku utama diskriminasi.
Tindakan penyegelan dengan dalih izin dianggap sebagai cara negara menghalangi warganya sendiri untuk beribadah.
“Peristiwa ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Bahkan, dalam kasus Garut, negara justru menjadi pelaku utama diskriminasi,” tegas Alissa.
2. Ironi Pahit Jelang HUT RI ke-80
Alissa menyoroti bahwa kasus Garut bukanlah insiden tunggal. Ia mengaitkannya dengan peristiwa perusakan rumah doa di Padang yang terjadi sebulan sebelumnya. Menurutnya, rentetan kejadian ini adalah bukti bahwa kemerdekaan sejati belum dirasakan oleh semua anak bangsa.
“Kedua insiden ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan untuk menjalankan ibadah masih belum dirasakan semua warga negara, bahkan ketika Indonesia bersiap merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-80,” ujarnya. Ini menjadi sebuah ironi yang sangat menyakitkan.
Baca Juga: Putri Gus Dur Kecam Keras Pemkab Garut: Penutupan Rumah Doa Kristen Adalah Diskriminasi Negara
3. Tuntutan Tegas: Cabut Segel, Jangan Halangi Ibadah!
Jaringan GUSDURian tidak hanya mengecam, tetapi juga memberikan tuntutan yang sangat jelas kepada Pemkab Garut. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera mencabut penyegelan dan berhenti menghalangi kegiatan ibadah.
“Pemerintah Kabupaten Garut harus segera mencabut penyegelan rumah doa itu dan menjalankan konstitusi secara amanah dengan memberi dukungan terhadap kebutuhan hukum yang diperlukan,” kata Alissa.
4. Seruan Evaluasi Aturan yang Berpotensi Mengekang
Melihat pola yang terus berulang, Alissa menyerukan agar masalah ini dilihat dari akarnya. Ia mendesak para pemangku kebijakan, baik di level lokal maupun nasional, untuk secara serius mengevaluasi kembali berbagai peraturan yang ada.
Aturan-aturan yang berpotensi diskriminatif dan mengekang kebebasan beragama harus segera ditinjau ulang agar tidak terus menjadi alat untuk menekan kelompok minoritas.
Tag
Berita Terkait
-
Putri Gus Dur Kecam Keras Pemkab Garut: Penutupan Rumah Doa Kristen Adalah Diskriminasi Negara
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
Pemkab Garut Akan Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi di Bulan Ramadan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok