SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat edaran maklumat kepatuhan masyarakat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
"Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku. Semua yang ada di wilayah Garut, tempat hiburan malam, karaoke dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Sabtu (1/3/2025).
Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan di antaranya tentang larangan beroperasi tempat hiburan.
Jika tetap beroperasi, kata Usep, maka akan terlebih dahulu diberi surat peringatan, dan apabila masih saja beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel tempatnya agar tidak beroperasi lagi.
"Ditutup paksa disertai surat peringatan, apabila berulang akan dilakukan penyegelan sesuai SOP," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, melainkan hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Maklumat itu, kata dia, seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.
"Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, premanisme, prostitusi, penjualan miras, perjudian, dan peredaran gelap, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)," katanya.
Ia menyebutkan larangan lainnya yakni tidak boleh melakukan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga larangan buka siang hari untuk restoran, maupun jenis makanan siap saji lainnya.
Pelaku usaha makanan, kata dia, batas waktu operasional selama Ramadhan yakni mulai pukul 16.00 WIB, apabila melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP.
"Kalau berulang membandel dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran perda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?