SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat edaran maklumat kepatuhan masyarakat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
"Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku. Semua yang ada di wilayah Garut, tempat hiburan malam, karaoke dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Sabtu (1/3/2025).
Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan di antaranya tentang larangan beroperasi tempat hiburan.
Jika tetap beroperasi, kata Usep, maka akan terlebih dahulu diberi surat peringatan, dan apabila masih saja beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel tempatnya agar tidak beroperasi lagi.
"Ditutup paksa disertai surat peringatan, apabila berulang akan dilakukan penyegelan sesuai SOP," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, melainkan hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Maklumat itu, kata dia, seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.
"Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, premanisme, prostitusi, penjualan miras, perjudian, dan peredaran gelap, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)," katanya.
Ia menyebutkan larangan lainnya yakni tidak boleh melakukan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga larangan buka siang hari untuk restoran, maupun jenis makanan siap saji lainnya.
Pelaku usaha makanan, kata dia, batas waktu operasional selama Ramadhan yakni mulai pukul 16.00 WIB, apabila melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP.
"Kalau berulang membandel dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran perda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027