SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat edaran maklumat kepatuhan masyarakat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
"Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku. Semua yang ada di wilayah Garut, tempat hiburan malam, karaoke dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Sabtu (1/3/2025).
Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan di antaranya tentang larangan beroperasi tempat hiburan.
Jika tetap beroperasi, kata Usep, maka akan terlebih dahulu diberi surat peringatan, dan apabila masih saja beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel tempatnya agar tidak beroperasi lagi.
"Ditutup paksa disertai surat peringatan, apabila berulang akan dilakukan penyegelan sesuai SOP," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, melainkan hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Maklumat itu, kata dia, seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.
"Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, premanisme, prostitusi, penjualan miras, perjudian, dan peredaran gelap, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)," katanya.
Ia menyebutkan larangan lainnya yakni tidak boleh melakukan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga larangan buka siang hari untuk restoran, maupun jenis makanan siap saji lainnya.
Pelaku usaha makanan, kata dia, batas waktu operasional selama Ramadhan yakni mulai pukul 16.00 WIB, apabila melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP.
"Kalau berulang membandel dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran perda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?
-
40 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftar Nama dan Asal Kampungnya
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal