SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat edaran maklumat kepatuhan masyarakat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
"Apabila melanggar kebijakan tersebut maka akan ditutup paksa sesuai aturan yang berlaku. Semua yang ada di wilayah Garut, tempat hiburan malam, karaoke dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko di Garut, Sabtu (1/3/2025).
Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan di antaranya tentang larangan beroperasi tempat hiburan.
Jika tetap beroperasi, kata Usep, maka akan terlebih dahulu diberi surat peringatan, dan apabila masih saja beroperasi maka akan dilakukan penutupan paksa dengan cara disegel tempatnya agar tidak beroperasi lagi.
"Ditutup paksa disertai surat peringatan, apabila berulang akan dilakukan penyegelan sesuai SOP," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan maklumat tersebut tidak hanya larangan beroperasi untuk tempat hiburan, melainkan hal lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Maklumat itu, kata dia, seperti larangan membunyikan petasan, kemudian konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat, penggunaan knalpot bising, dan balapan liar yang dapat menimbulkan konflik sosial.
"Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat, premanisme, prostitusi, penjualan miras, perjudian, dan peredaran gelap, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)," katanya.
Ia menyebutkan larangan lainnya yakni tidak boleh melakukan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Begitu juga larangan buka siang hari untuk restoran, maupun jenis makanan siap saji lainnya.
Pelaku usaha makanan, kata dia, batas waktu operasional selama Ramadhan yakni mulai pukul 16.00 WIB, apabila melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi penutupan dan barangnya diangkut ke Kantor Satpol PP.
"Kalau berulang membandel dilakukan pengangkutan barangnya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran perda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin