Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 14 September 2020 | 19:13 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Selasa (15/9/2020) esok hingga dua pekan ke depan. Sejumlah aturan pun diterapkan selama penerapan PSBM tersebut.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan pada PSBM ini warga kini tidak diperkenankan melakukan aktivitas di sepanjang pedestrian sistem satu arah yakni dari mulai seputar kebun raya Bogor hingga istana presiden.

"Pemerintah Kota memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang, kunjungan orang, jalur pedestrian SSA (sistem satu arah) untuk sementara tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun, olahraga, lari, jogging, gowes, kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses ke ruang publik," kata Bima di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Bima mengatakan, jalur pedestrian seputar kebun raya Bogor hingga istana presiden menjadi tempat favorit untuk melalukan aktivitas seperti olahraga. Hal itu menjadi salah satu titik rawan kerumunan orang.

Baca Juga: Menkes Sidak Kamar Isolasi dan Berita Populer Lainnya

"Karena (pedestrian SSA) ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota salah satunya, maka upaya kita menutup jalur pedestrian," tuturnya.

Bima menambahkan, pada fase ketiga penerapan PSBM atau PSBMK ini pihaknya masih menutup sejumlah fasilitas olahraga yang berada di bawah naungan pemkot.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyarankan agar para warga kini berolahraga di sekitar lingkungannya masing-masing.

"Tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola pemerintah, itu tetap tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di sana," tandasnya.

Jam Malam

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.500 Kamar Hotel untuk Pasien Covid Tanpa Gejala di DKI

Pemerintah Kota Bogor juga memperpanjang jam malam pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. Jam malam itu diperpanjang mulai, Senin (14/9/2020) ini sampai 27 September 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kebijakan ini bagian dari penyesuaian PSBB total yang dilakukan di Jakarta.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI dan Jawa Barat, kami memutuskan untuk melanjutkan PSBM selama dua minggu ke depan," kata Bima saat ditemui di Balai Kota Bogor, Senin sore.

Aturan PSBM itu berisi pembatasan aktivitas warga di atas pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan pembatasan operasional unit usaha yang hanya boleh buka hingga pukul 18.00.

Zona Merah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada pekan ini ada empat daerah di daerah itu yang berstatus zona merah Covid-19, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi.

"Artinya memang mayoritas masih tetap di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), menyumbang kasus mingguan lebih dari 60 persen ada di Bodebek. Itulah kenapa koordinasi tadi sangat diperlukan," katanya di Kota Bandung, Senin.

Ridwan Kamil mengatakan tingkat keterisian rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 berada rata-rata di angka 40 persen secara keseluruhan. Tapi di antara kabupaten/kota yang ada, yakni Kota Depok menjadi yang paling tinggi.

"Memang sangat tinggi tingkat keterisian rumah sakit di Depok sehingga kami sedang mengonsepkan subsidi silang ya, yaitu kalau satu wilayah penuh, maka kota kabupaten tetangga kami koordinasikan untuk membantu kewilayahannya," kata dia.

Load More