SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta warganya untuk memilih masker yang mampu memberikan perlindungan yang baik. Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai tingkat efektivitas masker jenis scuba dan buff yang sangat minim dalam menangkal droplet.
Dari informasi yang diunggah PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0% hingga 5% untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya.
Untuk itu ia berharap warga Jabar khususnya di Bodebek untuk bisa menyesuaikan diri terkait larangan penggunaan kedua jenis masker tersebut dalam KRL Commuter Line.
"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ungkapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dilansir AyoBandung.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Jengkel Anak Gangguan Mental Bawa Bendera Melulu, Ibu Gunting Merah Putih
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui pernyataan Juru Bicara, Wiku Adisasmito, pun mengatakan bahwa masker scuba dan buff kurang efektif menangkal virus corona. Keduanya hanya memiliki satu lapisan kain yang dianggap terlalu tipis sehingga kemungkinan droplet tembus lebih besar.
Soal adaptasi penggunaan masker, ia juga mencontohkan kondisi di awal pandemi saat masker disebut hanya digunakan oleh orang yang sakit. Namun, setelah diteliti, masker juga ternyata harus dipakai orang yang sehat guna mencegah penularan Covid-19.
"Dulu, yang pakai masker hanya untuk yang sakit, setelah direvisi ternyata untuk (dipakai) orang yang sehat juga," ungkapnya.
Memakai masker merupakan salah satu dari tiga protokol kesehatan 3M. Dua lainnya adalah menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dari tiga cara pencegahan penularan Covid-19 tersebut, penggunaan masker dinilai salah satu yang paling efektif. Asalkan, masker yang dipakai sesuai dengan ketentuan, yakni masker bedah atau masker kain tiga lapis.
Baca Juga: Sarankan Pilkada 2020 Ditunda, Komnas HAM: Ada Dasar Hukumnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan