SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta warganya untuk memilih masker yang mampu memberikan perlindungan yang baik. Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai tingkat efektivitas masker jenis scuba dan buff yang sangat minim dalam menangkal droplet.
Dari informasi yang diunggah PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0% hingga 5% untuk mencegah risiko terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya.
Untuk itu ia berharap warga Jabar khususnya di Bodebek untuk bisa menyesuaikan diri terkait larangan penggunaan kedua jenis masker tersebut dalam KRL Commuter Line.
"Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja, karena ini bagian dari AKB," ungkapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dilansir AyoBandung.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Jengkel Anak Gangguan Mental Bawa Bendera Melulu, Ibu Gunting Merah Putih
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui pernyataan Juru Bicara, Wiku Adisasmito, pun mengatakan bahwa masker scuba dan buff kurang efektif menangkal virus corona. Keduanya hanya memiliki satu lapisan kain yang dianggap terlalu tipis sehingga kemungkinan droplet tembus lebih besar.
Soal adaptasi penggunaan masker, ia juga mencontohkan kondisi di awal pandemi saat masker disebut hanya digunakan oleh orang yang sakit. Namun, setelah diteliti, masker juga ternyata harus dipakai orang yang sehat guna mencegah penularan Covid-19.
"Dulu, yang pakai masker hanya untuk yang sakit, setelah direvisi ternyata untuk (dipakai) orang yang sehat juga," ungkapnya.
Memakai masker merupakan salah satu dari tiga protokol kesehatan 3M. Dua lainnya adalah menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Dari tiga cara pencegahan penularan Covid-19 tersebut, penggunaan masker dinilai salah satu yang paling efektif. Asalkan, masker yang dipakai sesuai dengan ketentuan, yakni masker bedah atau masker kain tiga lapis.
Baca Juga: Sarankan Pilkada 2020 Ditunda, Komnas HAM: Ada Dasar Hukumnya
Berita Terkait
-
Akademisi Sebut Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil sebagai Kebohongan
-
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
-
Satu Banding 3 Beda Kekayaan Ridwan Kamil Vs Susi Pudjiastuti: Ayo Mau Omong Apa?
-
Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum Pertanyakan Pelanggarannya
-
Berani Sentil Janda, Ini Adu Pendidikan Rieke Diah Pitaloka Vs Ridwan Kamil
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya