SuaraJabar.id - Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya geram dengan langkah Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar protokol kesehatan dengan cara memborgol tangannya.
Asep kemudian khawatir ke depannya petugas akan bertindak semakin berlebihan.
"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo, sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujar Asep seperti dikutip dari pantau.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Legislator asal Kabupaten Bogor itu menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.
Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," kata politikus partai Golkar itu.
Asep menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.
"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.
Kesal
Baca Juga: Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP
Andi Albar (29) warga Bendungan Megamendung, Bogor, Jawa Barat meluapkan kekesalannya terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Ia merasa kesal dengan tindakan yang diambil satuan penegak peraturan daerah (Perda) di Bogor itu lantaran telah melakukan pemborgolan kepadanya saat berkendara tidak menggunakan masker.
"Tadi saya diborgol, kalau korupsi tidak diborgol, tapi yang tidak pakai masker malah diborgol," kesalnya, saat ditemui SuaraJakarta.id di lokasi operasi masker Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).
Ia diberi hukuman karena tidak mempunyai uang untuk membayar sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku sampai 29 September 2020.
"Tadi tidak pakai masker, tadi dikasih sanksi menyebutkan Pancasila sama menyanyikan Indonesia raya," jelasnya.
Pembelaan Satpol PP
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana mengatakan aksi borgol yang dilakukan anggotanya pada operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9) itu hanya main-main. "Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman.
Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Berita Terkait
-
Aksi Borgol Pelanggar PSBB Sangat Dikecam, Satpol PP Bogor: Itu Bercanda
-
Ombudsman Kecam Aksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor: Lampaui Kewenangan
-
Komnas HAM: Hentikan Sanksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor!
-
DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
-
Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Ngopi Sepulang Kerja Jadi Lebih Nikmat
-
Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
-
Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
-
Amanah yang Dikhianati, Mimpi Petani Cianjur Dijual Rp120 Juta oleh Pemimpinnya Sendiri