SuaraJabar.id - Polisi membekuk tiga pemuda pelaku pengeroyokan Putra Muhammad Sidqi yang terjadi pada, Minggu (27/9/2020), di salah satu pos satpam di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga pelaku yang kekinian telah jadi tersangka masing-masing berinisial RR (18), DMS (17), dan AH (17).
"Karena usia mereka masih muda jadi demi kepentingan psikologis mereka bertiga, tersangka tidak kita hadirkan jadi harap dimaklumi," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan Pers, Rabu (7/10/2020).
Angga menjelaskan kronologis kasus pengeroyokan terhadap Putra tersebut.
Saat itu, kata Angga, korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 dini hari WIB.
Kemudian korban melintas ke kumpulan warga sekitar. Saat ingin terus melintas, akses jalan sudah di portal karena sudah larut malam.
"Kemudian korban minta kepada warga yang ada di sekitar, salah satunya adalah para tersangka ini, untuk membuka portal tersebut," kata Angga.
"Namun warga di situ enggan karena sudah malam. Akhirnya terjadi cekcok mulut kemudian berimbas kepada dibawanya korban dan rekannya ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadilah proses pemukulan dan pelemparan botol," paparnya.
Pelaku, kata Angga, melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan pecahan botol, sehingga menyebabkan korban mengalami luka di lengan kanan dan dijahit sebanyak 15 jahitan.
Baca Juga: RLC Nyaris Penuh, Tangsel Siapkan Hotel Tampung Pasien Covid-19
Saat ini korban di rawat selama 5 hari di RSUD Tangerang Selatan.
Untuk motif para pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah tidak saatnya lagi membuka portal karena sudah malam.
"Jadi untuk diluruskan kepada rekan-rekan sekalian bahwa para pelaku bukanlah geng motor itu yang pertama, kemudian yang kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka di lengan korban bukan menggunakan senjata tajam seperti celurit golok dan sebagainya tapi menggunakan pecahan botol,” papar Angga.
Pelaku pun, lanjut Angga, sebelum melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, karena diketahui sebelumnya telah menenggak minuman keras.
"Kepada para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
-
Polisi Bantah Pengeroyok Pedagang Pejompongan Kelompok Tertentu, Minta Publik Tak Spekulasi
-
Sketsa Wajah Rampung, Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Pejompongan
-
Diungkap Polisi, Ini Tampang 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pejompongan
-
Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga