SuaraJabar.id - Polisi membekuk tiga pemuda pelaku pengeroyokan Putra Muhammad Sidqi yang terjadi pada, Minggu (27/9/2020), di salah satu pos satpam di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga pelaku yang kekinian telah jadi tersangka masing-masing berinisial RR (18), DMS (17), dan AH (17).
"Karena usia mereka masih muda jadi demi kepentingan psikologis mereka bertiga, tersangka tidak kita hadirkan jadi harap dimaklumi," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan Pers, Rabu (7/10/2020).
Angga menjelaskan kronologis kasus pengeroyokan terhadap Putra tersebut.
Saat itu, kata Angga, korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 dini hari WIB.
Kemudian korban melintas ke kumpulan warga sekitar. Saat ingin terus melintas, akses jalan sudah di portal karena sudah larut malam.
"Kemudian korban minta kepada warga yang ada di sekitar, salah satunya adalah para tersangka ini, untuk membuka portal tersebut," kata Angga.
"Namun warga di situ enggan karena sudah malam. Akhirnya terjadi cekcok mulut kemudian berimbas kepada dibawanya korban dan rekannya ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadilah proses pemukulan dan pelemparan botol," paparnya.
Pelaku, kata Angga, melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan pecahan botol, sehingga menyebabkan korban mengalami luka di lengan kanan dan dijahit sebanyak 15 jahitan.
Baca Juga: RLC Nyaris Penuh, Tangsel Siapkan Hotel Tampung Pasien Covid-19
Saat ini korban di rawat selama 5 hari di RSUD Tangerang Selatan.
Untuk motif para pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah tidak saatnya lagi membuka portal karena sudah malam.
"Jadi untuk diluruskan kepada rekan-rekan sekalian bahwa para pelaku bukanlah geng motor itu yang pertama, kemudian yang kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka di lengan korban bukan menggunakan senjata tajam seperti celurit golok dan sebagainya tapi menggunakan pecahan botol,” papar Angga.
Pelaku pun, lanjut Angga, sebelum melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, karena diketahui sebelumnya telah menenggak minuman keras.
"Kepada para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya