SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menangkap 429 orang selama aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung, 6-8 Oktober 2020 kemarin. Mereka ditangkap saat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan 9 orang pada Selasa (6/10/2020), 213 orang pada Rabu (7/10/2020) dan 213 orang pada Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan pembinaan terhadap mereka. Dan kita juga lakukan tes rapid yang semalam diamankan, hasilnya semua non reaktif," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes, Jumat (9/10/2020).
Dari ratusan orang yang diamankan, 10 orang saat ini dalam proses sidik dan lidik.
Baca Juga: Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke DPR
Berdasarkan data yang diterima, tiga orang yang dalam proses sidik merupakan anak di bawah umur. Dalam pemeriksaannya, mereka didampingi dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ulung mengatakan mereka yang diamankan masing-masing berstatus berbeda. Ada yang berstatus mahasiswa, ada yang pelajar SMP, ada juga yang belum miliki pekerjaan.
"Bahkan ada yang masih SD. Dia ikut demo liat dari medsos," katanya.
Terkait tiga orang yang di bawah umur, Ulung tidak menjelaskan secara rinci apa tindakannya mereka sehingga dilakukan proses sidik. Ulung hanya menyebut, ketiganya diduga melakukan kekerasan terhadap anggota polisi yang berjaga saat demo terjadi.
Sementara tujuh orang yang dalam proses lidik, satu di antaranya terindikasi melakukan penyerangan kehormatan Polri melalui media sosial, lalu tiga orang lainnya membawa barang-barang yang digunakan untuk menyerang petugas polisi, serta terakhir tiga lainya melakukan pengeroyokan kepada petugas.
Baca Juga: Apa Bisa Rapat Paripurna UU Cipta Kerja Diulang? Cuma DPR yang Mampu Jawab
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024