Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:47 WIB
Polrestabes Bandung menggelar rapid test bagi demonstran yang ditangkap pasca bentrok dengan aparat, Rabu (7/10/2020). Tes dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10/2020). [Suarajabar.id/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menangkap 429 orang selama aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung, 6-8 Oktober 2020 kemarin. Mereka ditangkap saat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan 9 orang pada Selasa (6/10/2020), 213 orang pada Rabu (7/10/2020) dan 213 orang pada Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan pembinaan terhadap mereka. Dan kita juga lakukan tes rapid yang semalam diamankan, hasilnya semua non reaktif," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes, Jumat (9/10/2020).

Dari ratusan orang yang diamankan, 10 orang saat ini dalam proses sidik dan lidik.

Baca Juga: Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke DPR

Berdasarkan data yang diterima, tiga orang yang dalam proses sidik merupakan anak di bawah umur. Dalam pemeriksaannya, mereka didampingi dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ulung mengatakan mereka yang diamankan masing-masing berstatus berbeda. Ada yang berstatus mahasiswa, ada yang pelajar SMP, ada juga yang belum miliki pekerjaan.

"Bahkan ada yang masih SD. Dia ikut demo liat dari medsos," katanya.

Terkait tiga orang yang di bawah umur, Ulung tidak menjelaskan secara rinci apa tindakannya mereka sehingga dilakukan proses sidik. Ulung hanya menyebut, ketiganya diduga melakukan kekerasan terhadap anggota polisi yang berjaga saat demo terjadi.

Sementara tujuh orang yang dalam proses lidik, satu di antaranya terindikasi melakukan penyerangan kehormatan Polri melalui media sosial, lalu tiga orang lainnya membawa barang-barang yang digunakan untuk menyerang petugas polisi, serta terakhir tiga lainya melakukan pengeroyokan kepada petugas.

Baca Juga: Apa Bisa Rapat Paripurna UU Cipta Kerja Diulang? Cuma DPR yang Mampu Jawab

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More