SuaraJabar.id - Polisi menetapkan tiga simpatisan oalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
Tiga simpatisan KAMI Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IR (37), MYR (23), dan URJ (24).
"Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).
Dengan ditetapkannya tiga orang simpatisan KAMI tersebut, saat ini total sudah ada sepuluh orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenai wajib lapor.
"Ketiganya terlibat pengeroyokan. Mereka berstatus sebagai satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," kata dia.
Pada kasus ini, tiga simpatisan KAMI dan tujuh pelaku lainnya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Gatot soal Komunis: Dulu Jadi Panglima Enggak Ditangkap?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil