SuaraJabar.id - Polisi menetapkan tiga simpatisan oalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
Tiga simpatisan KAMI Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IR (37), MYR (23), dan URJ (24).
"Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).
Dengan ditetapkannya tiga orang simpatisan KAMI tersebut, saat ini total sudah ada sepuluh orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenai wajib lapor.
"Ketiganya terlibat pengeroyokan. Mereka berstatus sebagai satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," kata dia.
Pada kasus ini, tiga simpatisan KAMI dan tujuh pelaku lainnya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Gatot soal Komunis: Dulu Jadi Panglima Enggak Ditangkap?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo