Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Oktober 2020 | 10:13 WIB
ilustrasi gempa bumi. (antara).

Melansir BMKG, Skala MMI (Modified Mercalli Intensity) adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.

Satuan ini diciptakan seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.

Skala Mercalli terbagi menjadi 12 kategori dampak guncangan gempa bumi. Adapun dampak gempa yang dimaksudkan pada setiap kategori adalah sebagai berikut:

I MMI: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang;

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 5,9, Tak Berpotensi Tsunami

II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang;

III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu;

IV MMI: Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela atau pintu berderik dan dinding berbunyi;

V MMI: Getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti;

VI MMI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk. Kebanyakan semua terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik rusak, kerusakan ringan;

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Pangandaran, Terasa Hingga Banten

VII MMI: Tiap-tiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sementara itu, pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur, cerobong asap pecah. Terasa oleh orang yang naik kendaraan;

Load More