SuaraJabar.id - Aktivitas Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan normal usai penahanan wali kota mereka, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2020) lalu.
Senin (26/10/2020), Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun nampak berdatangan ke Bale Kota seolah tidak ada sesuatu yang menimpa wali kotanya. Pelayanan publik pun berjalan seperti biasanya.
Terkait penahanan wali kota oleh KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin.
"Saya turut prihatin dan semoga beliau bersama keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapinya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukumnya," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurut Yusuf, sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan termasuk dengan wali kota. Saat ini, yang terpenting adalah mengambil hikmah dan mengoreksi serta memperbaiki segala kesalahan.
Di luar itu, Yusuf menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta DPRD dalam menentukan langkah ke depan.
"Saya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran serta penanganan Covid-19," ujar Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.
Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi