SuaraJabar.id - Aktivitas Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan normal usai penahanan wali kota mereka, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2020) lalu.
Senin (26/10/2020), Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun nampak berdatangan ke Bale Kota seolah tidak ada sesuatu yang menimpa wali kotanya. Pelayanan publik pun berjalan seperti biasanya.
Terkait penahanan wali kota oleh KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin.
"Saya turut prihatin dan semoga beliau bersama keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapinya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukumnya," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurut Yusuf, sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan termasuk dengan wali kota. Saat ini, yang terpenting adalah mengambil hikmah dan mengoreksi serta memperbaiki segala kesalahan.
Di luar itu, Yusuf menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta DPRD dalam menentukan langkah ke depan.
"Saya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran serta penanganan Covid-19," ujar Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.
Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!