SuaraJabar.id - Aktivitas Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan normal usai penahanan wali kota mereka, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2020) lalu.
Senin (26/10/2020), Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun nampak berdatangan ke Bale Kota seolah tidak ada sesuatu yang menimpa wali kotanya. Pelayanan publik pun berjalan seperti biasanya.
Terkait penahanan wali kota oleh KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin.
"Saya turut prihatin dan semoga beliau bersama keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapinya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukumnya," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Menurut Yusuf, sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan termasuk dengan wali kota. Saat ini, yang terpenting adalah mengambil hikmah dan mengoreksi serta memperbaiki segala kesalahan.
Di luar itu, Yusuf menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta DPRD dalam menentukan langkah ke depan.
"Saya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran serta penanganan Covid-19," ujar Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.
Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen