SuaraJabar.id - Aktivitas Pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan normal usai penahanan wali kota mereka, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2020) lalu.
Senin (26/10/2020), Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun nampak berdatangan ke Bale Kota seolah tidak ada sesuatu yang menimpa wali kotanya. Pelayanan publik pun berjalan seperti biasanya.
Terkait penahanan wali kota oleh KPK, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin.
"Saya turut prihatin dan semoga beliau bersama keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapinya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukumnya," ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka di Jumat Keramat
Menurut Yusuf, sebagai manusia tentunya tidak luput dari kesalahan termasuk dengan wali kota. Saat ini, yang terpenting adalah mengambil hikmah dan mengoreksi serta memperbaiki segala kesalahan.
Di luar itu, Yusuf menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta DPRD dalam menentukan langkah ke depan.
"Saya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, terlebih pada saat program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran serta penanganan Covid-19," ujar Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).
Baca Juga: Petinggi PT PAL Diciduk KPK, Jubir Erick Thohir Buka Suara
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H