SuaraJabar.id - 28 Oktober 1928 lalu, pemuda di zaman perjuangan kemerdekaan berikrar untuk mengusir penjajah meski harus mengorbankan nyawa. Tujuannya jelas, agar mereka dapat hidup merdeka dan bisa menentukan masa depan mereka sendiri.
Tapi tahun ini, sebagian pemuda di era milenial berikrar untuk bergabung bersama buruh dan elemen rakyat lainnya untuk menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mengapa? Karena mereka menganggap UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjajahan baru.
"Menyerukan buat pemuda-mahasiswa turun lagi bersama buruh dan tani," ujar Alvie dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung Raya kepada Suarajabar.id, Senin (26/10/2020).
Alvie mengimbau pemuda dan mahasiswa tidak melakukan aksi sendiri-sendiri. Ia juga meminta pemuda dan mahasiswa dapat tunduk pada komando buruh.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
"Jangan aksi sendirian. Karena kalo aksi sendirian, gak akan berdampak dan berefek apa-apa. Yang bisa memberikan dampak signifikan terhadap negara itu buruh dan tani soalnya, bukan pemuda-mahasiswa," tegasnya.
Sebelumnya, Ijal, Penanggung Jawab Fraksi Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Forum Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO) mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong pemuda untuk turun ke jalan.
Pertama kata dia, sebagian besar pemuda, mahasiswa hingga pelajar yang turun ke jalan memiliki orang tua yang bakal terimbas langsung Omnibus Law.
"Sebagian besar mahasiswa dan pelajar mempunyai orang tua yg notabene merupakan kelas buruh dan kaum tani, dua sektor itu yg paling terdampak Omnibus Law," ujar Ijal kepada Suarajabar.id, belum lama ini.
Kedua lanjut dia, di dalam pasal 65 UU Cipta Kerja versi 812 halaman mengatur mengenai liberalisasi pendidikan. Ini jelas berpengaruh terhadap nasib pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: KPK Kirim Terpidana Rahadian Azhar ke Lapas Sukamiskin Bandung
"Institusi pendidikan akan diberikan legalitas yang sama dengan legalitas pengadaan izin berusaha, dengan demikian lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, ini kan bentuk komersialisasi pendidikan," tegasnya.
Pihaknya juga menilai Omnibus Law melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Salah satunya pemberlakuan magang selama dua semester tanpa mendapatkan upah bagi mahasiswa.
"Ini juga seperti menunjukkan bahwa institusi pendidikan menjadi institusi yang mereproduksi tenaga kerja cadangan," ungkapnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi