SuaraJabar.id - 28 Oktober 1928 lalu, pemuda di zaman perjuangan kemerdekaan berikrar untuk mengusir penjajah meski harus mengorbankan nyawa. Tujuannya jelas, agar mereka dapat hidup merdeka dan bisa menentukan masa depan mereka sendiri.
Tapi tahun ini, sebagian pemuda di era milenial berikrar untuk bergabung bersama buruh dan elemen rakyat lainnya untuk menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mengapa? Karena mereka menganggap UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjajahan baru.
"Menyerukan buat pemuda-mahasiswa turun lagi bersama buruh dan tani," ujar Alvie dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung Raya kepada Suarajabar.id, Senin (26/10/2020).
Alvie mengimbau pemuda dan mahasiswa tidak melakukan aksi sendiri-sendiri. Ia juga meminta pemuda dan mahasiswa dapat tunduk pada komando buruh.
"Jangan aksi sendirian. Karena kalo aksi sendirian, gak akan berdampak dan berefek apa-apa. Yang bisa memberikan dampak signifikan terhadap negara itu buruh dan tani soalnya, bukan pemuda-mahasiswa," tegasnya.
Sebelumnya, Ijal, Penanggung Jawab Fraksi Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Forum Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO) mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong pemuda untuk turun ke jalan.
Pertama kata dia, sebagian besar pemuda, mahasiswa hingga pelajar yang turun ke jalan memiliki orang tua yang bakal terimbas langsung Omnibus Law.
"Sebagian besar mahasiswa dan pelajar mempunyai orang tua yg notabene merupakan kelas buruh dan kaum tani, dua sektor itu yg paling terdampak Omnibus Law," ujar Ijal kepada Suarajabar.id, belum lama ini.
Kedua lanjut dia, di dalam pasal 65 UU Cipta Kerja versi 812 halaman mengatur mengenai liberalisasi pendidikan. Ini jelas berpengaruh terhadap nasib pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
"Institusi pendidikan akan diberikan legalitas yang sama dengan legalitas pengadaan izin berusaha, dengan demikian lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, ini kan bentuk komersialisasi pendidikan," tegasnya.
Pihaknya juga menilai Omnibus Law melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Salah satunya pemberlakuan magang selama dua semester tanpa mendapatkan upah bagi mahasiswa.
"Ini juga seperti menunjukkan bahwa institusi pendidikan menjadi institusi yang mereproduksi tenaga kerja cadangan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Ngabuburit Bermanfaat! Menelusuri Jejak Perjuangan Rasulullah Dari Rambut hingga Busur Panah
-
BRI Teruskan Peran Aktif Dukung Program Strategis Nasional: Program 3 Juta Rumah, KDKMP, MBG
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Bandung-Sukabumi Hari Ini 20 Februari 2026
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur