SuaraJabar.id - 28 Oktober 1928 lalu, pemuda di zaman perjuangan kemerdekaan berikrar untuk mengusir penjajah meski harus mengorbankan nyawa. Tujuannya jelas, agar mereka dapat hidup merdeka dan bisa menentukan masa depan mereka sendiri.
Tapi tahun ini, sebagian pemuda di era milenial berikrar untuk bergabung bersama buruh dan elemen rakyat lainnya untuk menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mengapa? Karena mereka menganggap UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjajahan baru.
"Menyerukan buat pemuda-mahasiswa turun lagi bersama buruh dan tani," ujar Alvie dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung Raya kepada Suarajabar.id, Senin (26/10/2020).
Alvie mengimbau pemuda dan mahasiswa tidak melakukan aksi sendiri-sendiri. Ia juga meminta pemuda dan mahasiswa dapat tunduk pada komando buruh.
"Jangan aksi sendirian. Karena kalo aksi sendirian, gak akan berdampak dan berefek apa-apa. Yang bisa memberikan dampak signifikan terhadap negara itu buruh dan tani soalnya, bukan pemuda-mahasiswa," tegasnya.
Sebelumnya, Ijal, Penanggung Jawab Fraksi Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Forum Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO) mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong pemuda untuk turun ke jalan.
Pertama kata dia, sebagian besar pemuda, mahasiswa hingga pelajar yang turun ke jalan memiliki orang tua yang bakal terimbas langsung Omnibus Law.
"Sebagian besar mahasiswa dan pelajar mempunyai orang tua yg notabene merupakan kelas buruh dan kaum tani, dua sektor itu yg paling terdampak Omnibus Law," ujar Ijal kepada Suarajabar.id, belum lama ini.
Kedua lanjut dia, di dalam pasal 65 UU Cipta Kerja versi 812 halaman mengatur mengenai liberalisasi pendidikan. Ini jelas berpengaruh terhadap nasib pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, Sekjen MUI ke MK: Buktikan Independensi!
"Institusi pendidikan akan diberikan legalitas yang sama dengan legalitas pengadaan izin berusaha, dengan demikian lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, ini kan bentuk komersialisasi pendidikan," tegasnya.
Pihaknya juga menilai Omnibus Law melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Salah satunya pemberlakuan magang selama dua semester tanpa mendapatkan upah bagi mahasiswa.
"Ini juga seperti menunjukkan bahwa institusi pendidikan menjadi institusi yang mereproduksi tenaga kerja cadangan," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya
-
Termalas Langsung Viral! Ancaman Dedi Mulyadi untuk ASN Jabar: Digaji Kan Harus Ada Produk
-
Ancaman Nyata dari Utara ke Selatan: Tanda Alam Muncul, Warga Cianjur Diminta Segera Lakukan Ini
-
Ketika Media Sosial Jadi Ancaman Militer
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba