Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:03 WIB
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJabar.id - Berita buruk kembali menerpa buruh dan pekerja. Setelah UU Cipta Kerja terbit, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis yakni tidak akan menaikan upah minimum tahun 2021.

Kebijakan tidak menaikan upah minimum tahun 2021 ini dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, ia meminta Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca Juga: Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I

Load More