SuaraJabar.id - Perkembangan teknologi mampu merubah banyak pola dan kebiasaan dalam lini apa pun. Sektor perdagangan misalnya, banyak yang memilih untuk memajangkan barang dagangan mereka di jejaring media sosial atau situs ecommerce ketimbang di etalase toko.
Bisnis prostitusi tak luput dari tren ini. Sebelum 2010, pekerja seks lebih banyak terkonsentrasi di beberapa lokalisasi atau mangkal di pinggir jalan.
Di Kota Bandung terdapat beberapa lokalisasi. Yang legendaris, tertua dan terbesar adalah kawasan Saritem di Kecamatan Andir.
Di komplek lokalisasi yang terletak di pemukiman padat ini, terdapat beberapa ruang yang dijadikan etalase tempat memajang pekerja seks, penginapan, hingga cafe dan warung yang menjual makanan dan minuman beralkohol.
Pengunjung biasanya datang melalui beberapa pintu masuk. Yang populer, melalui Jalan Saritem dan Jalan Kebon Tangkil dari arah Jalan Gardu Jati. Tak sampai 100 meter dari ujung jalan, belasan pria akan menyambut calon pengunjung.
Para pria ini biasanya adalah pemandu, atau biasa disebut calo. Mereka akan menyambut pengunjung yang datang dan mengantarnya berkeliling untuk melihat pekerja seks yang sedang mejeng di ruang etalase.
Para calo ini biasanya akan bertanya mengenai selera si pelanggan. Kemudian ia akan mengantarkan pelanggan menelusuri gang sempit tempat para pekerja seks dipamerkan.
Namun Saritem kini sudah melewati masa kejayaannya. Komitmen pemimpin daerah yang antiprostitusi membuat luasan kawasan ini tak sebesar dulu.
Razia besar-besaran pernah dilakukan Ridwan Kamil semasa ia menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Juni 2014. Ia pun menutup lokalisasi itu dengan janji akan mencari solusi ekonomi bagi warga setempat asalkan praktek prostitusi tidak terulang lagi.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Belasan Ribu Kendaraan Masuki Bandung via GT Pasteur
Banyak pekerja seks yang sudah meninggalkan tempat ini dan beroperasi secara mandiri. Mereka memilih mempromosikan layanan mereka di aplikasi kencan atau media sosial.
Ada juga yang bergabung dengan agensi. Prakteknya sama, promosi melalui media sosial dan aplikasi kencan. Hanya saja, pekerja seks yang tergabung di agensi tak perlu memasarkan dirinya sendiri. Promosi dan pemasaran di-handle oleh agensi.
"Kita tinggal tunggu aja, nanti mami ngontak ngarahin mesti ketemu tamunya dimana," ujar Lia, tentu bukan nama sebenarnya ketika ditemui Suarajabar.id, Senin (28/10/2020).
Beroperasi secara daring atau prostitusi online bukan tanpa risiko. Jika dulu aparat penegak hukum melakukan razia ke lokalisasi, tempat hiburan malam atau tempat pekerja seks mangkal, kini mereka melakukan patroli siber.
Ancaman hukumannya pun lebih berat ketimbang peraturan daerah atau tindak pidana ringan mengenai prostitusi. Jika dulu ancamannya di bawah dua tahun penjara, kini jerat pidana di atas 5 tahun penjara mengintai semua yang terlibat di bisnis prostitusi online.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih
-
Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5
-
Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah
-
Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap
-
Presiden Prabowo Lantik Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Jadi Wamentan