SuaraJabar.id - FS, perempuan bertato kupu-kupu di payudara yang ditemukan tewas tanpa busana di kandang buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui, perempuan yang sudah bersuami itu dibunuh oleh Ricky Ashary yang merupakan kekasihnya.
Si pelaku, Ricky Ashary, kekinian telah mendekam di sel tahanan Mapolres Berau, sejak rabu (28/10) pagi.
"Setibanya di sini, kami lanjutkan lagi pemeriksaan intensif terhadap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly seperti dikutip Suara.com dari Suarakaltim.id, Jumat (30/10/2020).
Rido mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ricky mengaku berniat menghabisi teman wanitanya itu.
Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan hewan buas tersebut.
"Setelah menghabisi korban di dalam mobil menggunakan tali, untuk mengilangkan barang bukti hasil kejahatanya pelaku sengaja menaruh jasadnya di tepi kolam yang di ketahui ada buayanya di sana," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. seperti handpone milik korban dan kendaraan pelaku yang digunakan saat akan menghabisi FS.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakannya itu," katanya.
Baca Juga: Korban Fransisca dan Ricky Ashari Ternyata Baru Dua Bulan Berkenalan
Alasan Ricky tega menghabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam mengadukan hubungan keduanya ke pada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," katanya.
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi Keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka di kenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman semur hidup atau mati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Korban Fransisca dan Ricky Ashari Ternyata Baru Dua Bulan Berkenalan
-
7 Fakta Cewek Bertato Kupu-kupu di Payudara Tewas Bugil di Kandang Buaya
-
Cewek Bertato Kupu-kupu di Dada Disetubuhi Lalu Dibuang ke Kandang Buaya
-
Di Balik Temuan Mayat FS di Kolam Buaya, Dari Isu Selingkuh Hingga Hamil
-
RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN