SuaraJabar.id - Menyandang predikat petahana, seorang calon kepala daerah bakal menerima beberapa keuntungan. Salah satunya, fotonya masih banyak dipajang di iklan layanan masyarakat (ILM) pemerintahan setempat.
Namun, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menegaskan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak pandang bulu dalam menegakan aturan.
Artinya, setiap sesuatu yang melanggar pemilu akan diselidiki dan ditangani. Termasuk adanya APK, APS atau apapun bentuknya yang memasang foto Calon Bupati Tasikmalaya petahana akan segera ditertibkan.
Khoerun mengakui, masih banyak terpasang iklan layanan masyarakat yang memuat foto calon bupati petahana, di antaranya di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya – Garut tepatnya di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu, dan dibeberapa kecamatan lainnya.
Atas kondisi itu, Khoerun menegaskan, pihaknya akan secepatnya menertibkan iklan layanan masyarakat tersebut dengan berkordinasi bersama Satpol PP dan Kepolisian. Karena iklan layanan masyaraka itu melanggar aturan.
“Itu melanggar menutur aturan yang ada. Kami akan secepatnya melakukan penertiban dan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan lainnya termasuk kepolisian, “ ucap Khoerun, Senin (2/11/2020).
Khoerun mengharapkan, masyarakat untuk melaporkan apapun temuan dilapangan tentang pelanggaran Pilkada. Jangan hanya diinformasikan lewat media sosial dengan informasi yang sangat minim. Namun informasi itu pun kata Khoerun, dilakukan tindak lanjut oleh Bawaslu dan jajaran di bawahnya.
“Kami menunggu, masyarakat melaporkan temuan apapun itu. Kami juga menindaklanjuti informasi sedikit apapun baik yang tersebar di media sosial atau aplikasi chating,“ ucap Khoerun.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Foto Wakil Gubernur Sumut dengan Bobby Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba