SuaraJabar.id - Nasri Banks dan istrinya Raden Ratna Ningrum, akan mengajukan banding atas vonis hakim atas keduanya. Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga menerima atas putusan pengadilan.
Erwin Syahduddi kuasa hukum ketiganya, mengatakan alasan Nasri Banks akan banding karena putusan hakim dinilai akan menggangu pencairan dana dari Bank Swiss untuk Sunda Empire.
"Pak Nas (Nasri Banks) ini, ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika Sunda Empire di vonis bersalah jadi Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu kan ruang geraknya, karena nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank seperti yang beliau sampaikan," kata Erwin, Selasa (3/11/2020) via ponselnya.
"Kalau untuk istrinya (Raden Ratna Ningrum), ia mengikuti suaminya (Nasri Banks)," sambung dia.
Sementara untuk Rangga, lanjut Erwin, dirinya menerima atas vonis hakim tersebut. Rangga tidak bakalan ajukan banding atas vonis hakim. Disinggung, apakah Erwin bakal mendampingi Nasri Banks ajukan banding, Erwin menampik hal tersebut.
"Saya jelaskan dan sampaikan kalau memang ingin melakukan upaya hukum banding lebih baik nanti diajukan sendiri disampaikan kepada jaksa, kemudian nanti bisa didaftarkan di pengadilan, kalau enggak nanti berupaya untuk mencari kuasa hukum yang ada di Bandung biar mobilitas nya lebih enak," katanya.
Diketahui sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga terdakwa pun langsung hadir mendengarkan vonis tersebut.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Fakta Geng Moge Keroyok TNI, Dari Bunyi Knalpot hingga 5 Jadi Tersangka
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem