SuaraJabar.id - Nasri Banks dan istrinya Raden Ratna Ningrum, akan mengajukan banding atas vonis hakim atas keduanya. Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga menerima atas putusan pengadilan.
Erwin Syahduddi kuasa hukum ketiganya, mengatakan alasan Nasri Banks akan banding karena putusan hakim dinilai akan menggangu pencairan dana dari Bank Swiss untuk Sunda Empire.
"Pak Nas (Nasri Banks) ini, ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika Sunda Empire di vonis bersalah jadi Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu kan ruang geraknya, karena nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank seperti yang beliau sampaikan," kata Erwin, Selasa (3/11/2020) via ponselnya.
"Kalau untuk istrinya (Raden Ratna Ningrum), ia mengikuti suaminya (Nasri Banks)," sambung dia.
Sementara untuk Rangga, lanjut Erwin, dirinya menerima atas vonis hakim tersebut. Rangga tidak bakalan ajukan banding atas vonis hakim. Disinggung, apakah Erwin bakal mendampingi Nasri Banks ajukan banding, Erwin menampik hal tersebut.
"Saya jelaskan dan sampaikan kalau memang ingin melakukan upaya hukum banding lebih baik nanti diajukan sendiri disampaikan kepada jaksa, kemudian nanti bisa didaftarkan di pengadilan, kalau enggak nanti berupaya untuk mencari kuasa hukum yang ada di Bandung biar mobilitas nya lebih enak," katanya.
Diketahui sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga terdakwa pun langsung hadir mendengarkan vonis tersebut.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Fakta Geng Moge Keroyok TNI, Dari Bunyi Knalpot hingga 5 Jadi Tersangka
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!