SuaraJabar.id - Nasri Banks dan istrinya Raden Ratna Ningrum, akan mengajukan banding atas vonis hakim atas keduanya. Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga menerima atas putusan pengadilan.
Erwin Syahduddi kuasa hukum ketiganya, mengatakan alasan Nasri Banks akan banding karena putusan hakim dinilai akan menggangu pencairan dana dari Bank Swiss untuk Sunda Empire.
"Pak Nas (Nasri Banks) ini, ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika Sunda Empire di vonis bersalah jadi Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu kan ruang geraknya, karena nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank seperti yang beliau sampaikan," kata Erwin, Selasa (3/11/2020) via ponselnya.
"Kalau untuk istrinya (Raden Ratna Ningrum), ia mengikuti suaminya (Nasri Banks)," sambung dia.
Baca Juga: Fakta Geng Moge Keroyok TNI, Dari Bunyi Knalpot hingga 5 Jadi Tersangka
Sementara untuk Rangga, lanjut Erwin, dirinya menerima atas vonis hakim tersebut. Rangga tidak bakalan ajukan banding atas vonis hakim. Disinggung, apakah Erwin bakal mendampingi Nasri Banks ajukan banding, Erwin menampik hal tersebut.
"Saya jelaskan dan sampaikan kalau memang ingin melakukan upaya hukum banding lebih baik nanti diajukan sendiri disampaikan kepada jaksa, kemudian nanti bisa didaftarkan di pengadilan, kalau enggak nanti berupaya untuk mencari kuasa hukum yang ada di Bandung biar mobilitas nya lebih enak," katanya.
Diketahui sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga terdakwa pun langsung hadir mendengarkan vonis tersebut.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Ketidakpastian Lanjutan Liga 1 2020 Bikin Pelatih Persib Bingung
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Warung Bang Gino, Jawaranya Seblak di Kota Jambi
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024