SuaraJabar.id - Buruh di Sukabumi mengancam akan menggelar aksi mogok kerja pada 18-20 November 2020 bila pemerintah tidak menaikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengancam akan melakukan mogok kerja pada tanggal 18-20 November 2020 bila pemerintah tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
Seruan mogok kerja ini juga telah disampaikan SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi melalui sejumlah platform digital mereka dalam bentuk video singkat, Kamis (5/11/2020).
Popon berujar, opsi untuk menaikkan UMK tahun 2021 sejalan dengan dengan upaya pemerintah untuk menghindari risiko resesi ekonomi yang lebih besar lagi. Dengan demikian, tidak menaikkan upah hanya akan berdampak pada menurunnya daya beli buruh sehingga akan semakin menurunkan sektor konsumsi buruh.
"Saat ini buruh juga sedang dihadapkan pada kondisi frustasi akibat Pandemi Covid-19, yang secara langsung berdampak juga pada tingkat pendapatan mereka yang semakin menurun. Ditambah lagi dengan langkah pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja, dan kalau ditambah lagi dengan upah yang tidak dinaikkan, maka secara psikososial ini akan memicu kemarahan publik khususnya buruh karena merasa sudah menghadapi situasi yang sangat frustasi," ucapnya.
"Isu ini kalau tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah bahaya dan bisa memicu kemarahan buruh yang sedang dilanda rasa frustasi yang beruntun. Sehingga UMK Sukabumi 2021 memang harus naik dan harus segera ditetapkan," tambah Popon.
Selain itu, sambung Popon, pemerintah melalui Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 telah menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak atau KHL dari 60 komponen menjadi 64 komponen. Meskipun Popon menyebut, idealnya menurut versi buruh itu berada di sekitar 80 komponen lebih.
"Tapi dengan penambahan 4 komponen itu jelas akan menambah pos nilai kebutuhan hidup layak bagi buruh lajang. Belum lagi buruh-buruh non lajang, maka mau enggak mau UMK Sukabumi 2021 harus dinaikkan," tegasnya.
Baca Juga: Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Popon mengatakan, kenaikkan UMK di tahun 2021 ini setidaknya harus sama dengan kenaikkan UMK di tahun 2020. Kala itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
SK UMK 2020 ini dikeluarkan setelah serikat buruh mengecam Ridwan Kamil yang sebelumnya hanya menyetujui kenaikan UMK 2020 melalui Surat Edaran (SE).
Kementerian Ketenagakerjaan saat itu memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51 persen. Hal itu mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kenaikan tersebut, ditetapakan UMK tahun 2020 untuk Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.028.531.
"Buruh juga rakyat yang harus dilindungi. Buruh juga terkena dampak pandemi. Pertumbuhan ekonomi memang minus, tapi inflasi tetap naik dan komponen KHL juga ditambah. Tidak ada alasan UMK untuk tidak naik. Untuk semua buruh di Kabupaten Sukabumi, bila cara santun kita diabaikan, bersiaplah untuk mogok kerja pada tanggal 18,19, dan 20 November 2020," tegas Popon dalam keterangan videonya.
Tuntutan kenaikan UMK tahun 2021 itu menyusul sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tak akan naik di tahun 2021. Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil membeberkan sejumlah alasan lain mengapa Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai UMP provinsi itu pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.
"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (2/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi