Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 08 November 2020 | 07:00 WIB
iNI 24 kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI oleh club Moge HOC. (Ist/Covesia)

SuaraJabar.id - Polisi menyita 24 kendaraan motor gede (Moge) milik anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung usai aksi pengeroyokan dua Prajurit TNI di Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) lalu.

Sebanyak 24 moge itu awalnya disita oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi. Namun mereja akan menyerahkan 21 unit Harley Davidson beragam jenis, 2 unit jenis Yamaha X-Max, dan 1 unit jenis KTM ke Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu mengungkapkan kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat oleh direktoral kriminal khusus Polda Sumbar.

"Karena lima dari 24 kendaraan yang disita tidak memiliki surat-surat kendaraan dan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Bayu dalam keterangan persnya di Bukittinggi, seperti dikutip dari covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/11/2020)

Baca Juga: Guru Besar Unpad Profesor Muradi Tak Ikut Touring HOG Siliwangi Bandung

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menambahkan, dalam kasus penganiayaan anggota TNI 0304 itu polisi telah menetapkan 5 tersangka dimana satu tersangka merupakan anak di bawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan Hukum).

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi diantaranya 6 saksi dilokasi kejadian, 2 anggota polisi, 2 korban, dan 7 saksi rimbingan moge saat kejadian.

Sedangkan untuk peranan para tersangka sendiri diantaranya BS (16) berperan menendang korban arah kepala Serda Yusuf dan memukul serda Miftari, tersangka MS (49) berperan mengancam dengan mau menembak korban dan membanting serda Yusuf hingga tersungkur, tersangka HS melalukan pemukulan sebanyak tiga kali, tersangka JD memukul pada bagian kepala dan tersangka TR (33) mendorong korban.

"Berkas tahap 1 kelima tersangka telah diserahkan ke kejaksaan, satu berkas kasus anak berhadapan hukum dan satu berkas 4 orang dewasa," ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti helm masing-masing tersangka, sepatu, baju, celana, rompi dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penggeroyokan.

Baca Juga: Ketua HOG Siliwangi Chapter Bandung Mengaku Pukul Prajurit TNI 3 Kali

"Rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video warga menjadi bukti kuat bagi polisi untuk menentukan tersangka dan peran masing-masing tersangka," tuturnya.

Load More