Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 November 2020 | 15:05 WIB
Bus Sari Arum dengan nomor polisi D 7669 AL mengalami kecelakaan di tikungan Jalan Raya Pamijahan, tepatnya di Lebakceuri Kampung/Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/11/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

SuaraJabar.id - Sebuah bus yang membawa 64 jamaah pengajian terperosok di alan Raya Pamijahan, tepatnya di Lebakceuri Kampung/Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/11/2020).

Bus tersebut adalah Bus Sari Arum dengan nomor polisi D 7669 AL. Bus itu mengangkut 64 orang peziarah jemaah pengajian Masjid At-Tohirin Dusun Sukahurip, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Bus yang dikemudikan Pebri Susanto itu masuk ke jurang sedalam belasan meter sehingga kondisi bus mengalami rusak parah di bagian depan.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Iptu Engkos Kosasih mengatakan, kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut dialami oleh Bus Sari Harum yang membawa rombongan peziarah wisata religi Pamijahan.

Baca Juga: Tangkap Teroris, Polisi Sita Bahan Peledak di Perumahan Armendo Raya Batam

"Bus yang dikemudikan oleh saudara Pebri Susanto tersebut tidak bisa dikendalikan saat melewati tikungan di Lebakceuri tepatnya di Jalan Raya Pamijahan sehingga masuk terperosok ke tebing pinggir jalan," ujar Kosasih kepada Ayotasik.com-jaringan Suara.com, Selasa (10/11/2020).

Kecelakaan tunggal itu, kata Engkos, mengakibatkan 10 orang penumpang mengalami luka patah tulang dan terkilir di bagian tangan dan kakinya. Korban yang mengalami luka langsung dievakuasi oleh warga setempat ke Puskesmas Bantarkalong.

"Warga sigap membantu para korban yang mengalami luka ke Puskesmas terdekat. " ucap Engkos.

Engkos menambahkan, untuk penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kecelakaan itu akibat human eror atau kelalaian dari sang pengemudi atau ada pada teknis kendaraan.

"Pengemudi kita mintai keterangan termasuk saksi-saksi di TKP. Kami belum bisa menyimpulkan, " tambah Engkos.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Imam Masjid di Bekasi Agar Dapat Gaji Rp 2,5 Juta per Bulan

Load More