SuaraJabar.id - Buruh di Sukabumi menentang regulasi yang dilansir Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang dterima buruh.
Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 disebutkan, pemerintah menetapkan 64 komponen KHL. Tetapi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi merasa komponen KHL tersebut masih perlu dikritisi.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengatakan, item yang masuk dalam daftar komponen KHL di aturan baru kementerian itu dirasa masih kurang.
Sehingga ia berinisiatif turun ke dua Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak dan Cicurug untuk melakukan survei independen guna mencari tahu berapa harga komoditas atau barang yang menurutnya diperlukan namun tidak masuk daftar KHL pemerintah.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Dimakamkan, Keluarga Memohon Maaf atas Kesalahan Almarhum
"Sementara dalam aturan sebelum evaluasi KHL dilakukan lima tahun sekali, maka tahun ini ada evaluasi KHL," terangnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, Selasa (10/11/2020).
Dari hasil survei independen yang dilakukannya, Dadeng menambahkan 10 item yang tidak masuk daftar KHL dalam peraturan tersebut. Di antaranya cicilan rumah bersubsidi, selimut, serokan sampah, tempat sampah, alat pel lantai, dispenser, galon, kabel antena buster, handphone, dan pembalut.
"Totalnya menjadi 74 KHL. Dari hasil survei tersebut didapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Angka hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah tahun 2021," tandasnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Sukabumi 2020 sendiri berada di angka Rp3.028.531,71. Sedangkan UMK Kota Sukabumi 2020 berada di angka Rp2.530.182,63.
Baca Juga: Niat Gatot Brajamusti yang Belum Tercapai: Bangun Pesantren Anak Yatim
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editors Choice Award 2024
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan