SuaraJabar.id - Buruh di Sukabumi menentang regulasi yang dilansir Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang dterima buruh.
Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 disebutkan, pemerintah menetapkan 64 komponen KHL. Tetapi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi merasa komponen KHL tersebut masih perlu dikritisi.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengatakan, item yang masuk dalam daftar komponen KHL di aturan baru kementerian itu dirasa masih kurang.
Sehingga ia berinisiatif turun ke dua Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak dan Cicurug untuk melakukan survei independen guna mencari tahu berapa harga komoditas atau barang yang menurutnya diperlukan namun tidak masuk daftar KHL pemerintah.
"Sementara dalam aturan sebelum evaluasi KHL dilakukan lima tahun sekali, maka tahun ini ada evaluasi KHL," terangnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, Selasa (10/11/2020).
Dari hasil survei independen yang dilakukannya, Dadeng menambahkan 10 item yang tidak masuk daftar KHL dalam peraturan tersebut. Di antaranya cicilan rumah bersubsidi, selimut, serokan sampah, tempat sampah, alat pel lantai, dispenser, galon, kabel antena buster, handphone, dan pembalut.
"Totalnya menjadi 74 KHL. Dari hasil survei tersebut didapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Angka hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah tahun 2021," tandasnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Sukabumi 2020 sendiri berada di angka Rp3.028.531,71. Sedangkan UMK Kota Sukabumi 2020 berada di angka Rp2.530.182,63.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Dimakamkan, Keluarga Memohon Maaf atas Kesalahan Almarhum
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat