SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi membekuk dua remaja pelaku pembacokan tiga remaja di depan GOR Venue Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Dua remaja itu masing-masing berinisial AMR (15) dan DA (14). Keduanya diamankan polisi di Alun-alun Cisaat Sukabumi pada Rabu (11/11/2020) setelah sebelumnya sempat kabur.
Sementara korbannya masing-masing berinisial JT (15), AA (13) dan MR (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Kamis siang, di mana ketiga korban sedang nongkrong di depan GOR Venue Cangehgar.
"Saat itu, kebetulan para korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial DA. Pelaku masih tak terima kejadian minggu lalu dimana salah satu korban dianggap sengaja membawa motor sambil digerung-gerung (membuat suara berisik dari motor). Sehingga saat itu terjadi adu mulut lalu terjadi perkelahian," kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (12/11/2020) malam.
Tiba-tiba, lanjut Rizka, saat terjadi perkelahian, satu pelaku lainnya berinisial AMR yang sudah memegang celurit ikut berkelahi dan langsung melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban AA dan JT mengalami luka robek di punggung atas dan mendapat 50 jahitan, serta robek di punggung bawah dan mendapat 50 jahitan. Korban MR luka robek tangan kanan dan mendapat 5 jahitan," lanjut Rizka.
Masih kata Rizka, kedua pelaku pembacokan sempat kabur dan tak ada di rumahnya usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya AMR dan DA berhasil diamankan di Alun-alun Cisaat.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku, serta pakaian ketiga korban.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban
"Kedua remaja ini terancam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76C UU nomor 23 tahun 2014 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHPidana," pungkas Rizka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret