SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi membekuk dua remaja pelaku pembacokan tiga remaja di depan GOR Venue Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Dua remaja itu masing-masing berinisial AMR (15) dan DA (14). Keduanya diamankan polisi di Alun-alun Cisaat Sukabumi pada Rabu (11/11/2020) setelah sebelumnya sempat kabur.
Sementara korbannya masing-masing berinisial JT (15), AA (13) dan MR (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Kamis siang, di mana ketiga korban sedang nongkrong di depan GOR Venue Cangehgar.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban
"Saat itu, kebetulan para korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial DA. Pelaku masih tak terima kejadian minggu lalu dimana salah satu korban dianggap sengaja membawa motor sambil digerung-gerung (membuat suara berisik dari motor). Sehingga saat itu terjadi adu mulut lalu terjadi perkelahian," kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (12/11/2020) malam.
Tiba-tiba, lanjut Rizka, saat terjadi perkelahian, satu pelaku lainnya berinisial AMR yang sudah memegang celurit ikut berkelahi dan langsung melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban AA dan JT mengalami luka robek di punggung atas dan mendapat 50 jahitan, serta robek di punggung bawah dan mendapat 50 jahitan. Korban MR luka robek tangan kanan dan mendapat 5 jahitan," lanjut Rizka.
Masih kata Rizka, kedua pelaku pembacokan sempat kabur dan tak ada di rumahnya usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya AMR dan DA berhasil diamankan di Alun-alun Cisaat.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku, serta pakaian ketiga korban.
Baca Juga: Bacok 2 Orang Tak Dikenal, Pemuda Bantul Diamankan Polsek Mergangsan
"Kedua remaja ini terancam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76C UU nomor 23 tahun 2014 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHPidana," pungkas Rizka.
Berita Terkait
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
-
Satu dari Tiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Ini Cara Agar Mereka Dapat Informasi Kredibel di Media Sosial
-
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
-
Am I There Yet: Eksplorasi Masa Remaja Penuh Makna
-
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang