SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi membekuk dua remaja pelaku pembacokan tiga remaja di depan GOR Venue Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Dua remaja itu masing-masing berinisial AMR (15) dan DA (14). Keduanya diamankan polisi di Alun-alun Cisaat Sukabumi pada Rabu (11/11/2020) setelah sebelumnya sempat kabur.
Sementara korbannya masing-masing berinisial JT (15), AA (13) dan MR (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Kamis siang, di mana ketiga korban sedang nongkrong di depan GOR Venue Cangehgar.
"Saat itu, kebetulan para korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial DA. Pelaku masih tak terima kejadian minggu lalu dimana salah satu korban dianggap sengaja membawa motor sambil digerung-gerung (membuat suara berisik dari motor). Sehingga saat itu terjadi adu mulut lalu terjadi perkelahian," kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (12/11/2020) malam.
Tiba-tiba, lanjut Rizka, saat terjadi perkelahian, satu pelaku lainnya berinisial AMR yang sudah memegang celurit ikut berkelahi dan langsung melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban AA dan JT mengalami luka robek di punggung atas dan mendapat 50 jahitan, serta robek di punggung bawah dan mendapat 50 jahitan. Korban MR luka robek tangan kanan dan mendapat 5 jahitan," lanjut Rizka.
Masih kata Rizka, kedua pelaku pembacokan sempat kabur dan tak ada di rumahnya usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya AMR dan DA berhasil diamankan di Alun-alun Cisaat.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku, serta pakaian ketiga korban.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban
"Kedua remaja ini terancam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76C UU nomor 23 tahun 2014 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHPidana," pungkas Rizka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya