SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi membekuk dua remaja pelaku pembacokan tiga remaja di depan GOR Venue Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Dua remaja itu masing-masing berinisial AMR (15) dan DA (14). Keduanya diamankan polisi di Alun-alun Cisaat Sukabumi pada Rabu (11/11/2020) setelah sebelumnya sempat kabur.
Sementara korbannya masing-masing berinisial JT (15), AA (13) dan MR (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Kamis siang, di mana ketiga korban sedang nongkrong di depan GOR Venue Cangehgar.
"Saat itu, kebetulan para korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial DA. Pelaku masih tak terima kejadian minggu lalu dimana salah satu korban dianggap sengaja membawa motor sambil digerung-gerung (membuat suara berisik dari motor). Sehingga saat itu terjadi adu mulut lalu terjadi perkelahian," kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (12/11/2020) malam.
Tiba-tiba, lanjut Rizka, saat terjadi perkelahian, satu pelaku lainnya berinisial AMR yang sudah memegang celurit ikut berkelahi dan langsung melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban AA dan JT mengalami luka robek di punggung atas dan mendapat 50 jahitan, serta robek di punggung bawah dan mendapat 50 jahitan. Korban MR luka robek tangan kanan dan mendapat 5 jahitan," lanjut Rizka.
Masih kata Rizka, kedua pelaku pembacokan sempat kabur dan tak ada di rumahnya usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya AMR dan DA berhasil diamankan di Alun-alun Cisaat.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku, serta pakaian ketiga korban.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Mengaku Dendam karena Pernah Jadi Korban
"Kedua remaja ini terancam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76C UU nomor 23 tahun 2014 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHPidana," pungkas Rizka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap