SuaraJabar.id - Bantuan subsidi gaji fase kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III kembali dicairkan oleh pemerintah.
Tahap III ini, Kemenaker mencairkan subsidi gaji ke 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja atau buruh.
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliun.
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangannya yang ditulis Selasa (17/11/2020).
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," jelas Ida.
Baca Juga: Menaker Janjikan Hari Ini Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Cek Rekening!
Politisi PKB ini menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," tutur dia.
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka
-
Heboh! Pernyataan Kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi Soal Anak Meninggal karena Cacingan
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku