Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 November 2020 | 10:45 WIB
Audiensi antara buruh dan unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi sekaligus penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021, bertempat di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020). [Sukabumiupdate.com/CRP 8]

Dihubungi terpisah, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi yang semula direncanakan akan dilakukan pada tanggal 19 November 2020.

"Kami hanya bisa mengucapkan alhamdullillah, karena PR (pekerjaan rumah) kita berikutnya adalah proses pengawalan rekomendasi tersebut sampai benar-benar di-SK-kan oleh Gubernur dan dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

"Tidak jadi (aksi), kita konsen ke pengawalan rekomendasi dan perjuangan ke UMSK," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi Sudarno mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2021 tersebut. "

Baca Juga: Raup Ratusan Juta dari YouTube, Modalnya Konten Dangdut dan Pop Sunda

"Kami no comment dulu," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021.
"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Gani kepada awak media.

Baca Juga: Begal Tembak Kaki Korban, Warga: Jangan Pacaran di Tempat Gelap!

Load More