SuaraJabar.id - Polisi sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran menyangkut pengumpulan massa di tengah pembatasan sosial berskala besar dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020), malam.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan panitia sudah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Perhubungan untuk penyelenggaraan acara.
"Pemberitahuan (disampaikan) ke dishub, izin ke dishub," ujar Aziz, Rabu (18/11/2020).
Izin penyelenggaraan acara, katanya, juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat hingga kepolisian. "Surat pemberitahuan ke pemkot Jakpus dan izin pemakaian jalan ke Polres Jakpus. Surat izin dan tanda terima ada," kata dia.
Baca Juga: Apa Itu Rekonsiliasi? Kata yang Diutarakan Habib Rizieq kepada Pemerintah
Soal izin-izin itu, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, "Ya nggak tahu, izinnya nggak ke kami. Urusan Maulid nggak ada izin ke pemda," ujar Riza, Selasa (17/11/2020).
Acara pernikahan anak Habib Rizieq dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi.
Riza mengatakan baru mengetahui penyelenggaraan acara pernikahan dan Maulid Nabi di rumah Habib Rizieq melalui media sosial serta pemberitaan di media massa.
Riza menyebut Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara berinisiatif meminta panitia acara untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif. Jadi kita berinisiatif meminta begitu ya," kata Riza.
Baca Juga: Banyak Pengikut dan Jadi Panutan, Kata Lonte Tak Bagus Diucap Habib Rizieq
Habib Rizieq telah didenda sebesar Rp50 juta karena menggelar acara pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi di Petamburan. Acara itu dihadiri oleh ribuan pendukungnya.
Anies diperiksa
Buntut penyelenggaraan acara di Petamburan, Gubernur Anies Baswedan dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain meminta keterangan Anies, polisi juga meminta keterangan 13 orang lainnya -- kemarin sudah datang 10 orang.
Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara merupakan tahap lanjutan untuk lebih memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani.
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB