Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 20 November 2020 | 07:56 WIB
Penemuan mayat terkubur di kontrakan di Depok. (Suara.com/Arga)

"Alat-alat menganiaya korban yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di bagian dada punggung dan kepala," kata Azis.

Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020 lalu. Setelah membunuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.

Akhirnya, polisi dapat meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor, Kamis (19/11/2020). Usai ditangkap, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.

Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Tidak Hanya di Depok, Pelaku Juga Kubur Korban di Hutan Nanggung Bogor

Load More