SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung membongkar praktek rekondisi sarung tangan karet medis bekas. Oleh pelaku, sarung tangan medis rekondisi ini diedarkan hingga ke Jakarta dan Surabaya.
Polisi mengamankan Grace Rani (39), warga Kota Bandung dalam kasus ini. Saat diamankan, polisi mendapati dua ton lebih sarung tangan media bekas siap edar.
"Barang bukti yang kita amankan, yakni sebanyak 2,5 ton sarung tangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (20/11/2020).
Ulung menuturkan, pelaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama kurang lebih enam bulan. Dia memperkerjakan 178 pegawai untuk merekondisi sarung tangan medis. Adapun bahan baku sarung tangan medis, ia dapatkan dari barang-barang reject dari pabrik.
Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Dalami Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
"Barang sarung tangan itu diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya," terangnnya.
Disinggung soal apakah pelaku melakukan distribusi ke rumah-rumah sakit atau klinik, Ulung tidak mengelak hal tersebut. Namun ulung belum dapat menjabarkan, pasalnya saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku.
Dalam bisnis ini, pelaku dapat meraih omzet hingga jutaan rupiah. Setiap sarung tangan medis buatannya itu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk satu kotaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di ancaman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kemudian, Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancaman dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Jual Sabu dan Ekstasi, Batman Ngaku Untung Rp 500 Ribu Setiap Transaksi
Selanjutnya, Pasal 185 juncto 68 UU Rl Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat