SuaraJabar.id - Pesta malam Minggu di New Braga Club di Jalan Braga, Kota Bandung harus terhenti setelah dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Pembubaran dilakukan karena petugas mendapati ada ratusan orang dalam satu ruangan dan melanggar standar protokol kesehatan di tempat itu, Sabtu (21/11/2020) malam.
"Kami menemukan kerumunan luar biasa di salah satu tempat hiburan di sekitar jalan Braga dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ratusan orang dalam satu ruangan melebihi standar protokol kesehatan bahkan melebihi kapasitas normal," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minggu (22/11/2020).
Pihaknya bersama anggota TNI, Pom AD dan AL serta anggota polisi yang melakukan patroli langsung melakukan pembubaran. Menurutnya, kerumunan tersebut menyalahi standar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Teror Kelompok Bermotor Masih Hantui Warga Kota Bandung
Rasdian mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang banyak. Menurutnya, pengunjung yang memegang KTP diberi peringatan, didokumentasikan dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, sebanyak 132 orang yang tidak memegang KTP dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum. Kata dia, para pelanggar protokol kesehatan harus membuat pernyataan.
"Pelanggar membuat surat penyataan dan dikembalikan kepada keluarganya dengan cara harus dijemput oleh keluarganya. Pengelola klub akan dipanggil Senin (23/11/2020) oleh penyidik PNS," katanya.
Rasdian menambahkan, sejak 11 November lalu, pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kecamatan-kecamatan di Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona.
Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11/2020) dini hari di laman pusat data informasi covid-19, kasus kumulatif covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh dan 109 orang pasien meninggal dunia.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon, Warga Bandung Bisa Gugat Pemerintah
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Menyusuri Destinasi Kuliner Hidden Gem di Balik Lorong Merah Braga Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Polisi Ringkus 3 Remaja Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Turis Singapura di Braga Bandung
-
Turis Singapura Alami Pelecehan Seksual di Braga Bandung, Minta Bantuan Publik untuk Ungkap Identitas Pelaku
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR