SuaraJabar.id - Pesta malam Minggu di New Braga Club di Jalan Braga, Kota Bandung harus terhenti setelah dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Pembubaran dilakukan karena petugas mendapati ada ratusan orang dalam satu ruangan dan melanggar standar protokol kesehatan di tempat itu, Sabtu (21/11/2020) malam.
"Kami menemukan kerumunan luar biasa di salah satu tempat hiburan di sekitar jalan Braga dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ratusan orang dalam satu ruangan melebihi standar protokol kesehatan bahkan melebihi kapasitas normal," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minggu (22/11/2020).
Pihaknya bersama anggota TNI, Pom AD dan AL serta anggota polisi yang melakukan patroli langsung melakukan pembubaran. Menurutnya, kerumunan tersebut menyalahi standar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Teror Kelompok Bermotor Masih Hantui Warga Kota Bandung
Rasdian mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang banyak. Menurutnya, pengunjung yang memegang KTP diberi peringatan, didokumentasikan dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, sebanyak 132 orang yang tidak memegang KTP dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum. Kata dia, para pelanggar protokol kesehatan harus membuat pernyataan.
"Pelanggar membuat surat penyataan dan dikembalikan kepada keluarganya dengan cara harus dijemput oleh keluarganya. Pengelola klub akan dipanggil Senin (23/11/2020) oleh penyidik PNS," katanya.
Rasdian menambahkan, sejak 11 November lalu, pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kecamatan-kecamatan di Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona.
Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11/2020) dini hari di laman pusat data informasi covid-19, kasus kumulatif covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh dan 109 orang pasien meninggal dunia.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon, Warga Bandung Bisa Gugat Pemerintah
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
UAJY dan Suara.com Gelar Workshop di Bandung, Tingkatkan Kualitas Konten dengan AI
-
Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS Kota Bandung, Formasi Apa Saja Yang Tersedia?
-
Viral Video Dugem di Masjid Agung Sengkang, MUI Buka Suara
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global