SuaraJabar.id - Pesta malam Minggu di New Braga Club di Jalan Braga, Kota Bandung harus terhenti setelah dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Pembubaran dilakukan karena petugas mendapati ada ratusan orang dalam satu ruangan dan melanggar standar protokol kesehatan di tempat itu, Sabtu (21/11/2020) malam.
"Kami menemukan kerumunan luar biasa di salah satu tempat hiburan di sekitar jalan Braga dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ratusan orang dalam satu ruangan melebihi standar protokol kesehatan bahkan melebihi kapasitas normal," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minggu (22/11/2020).
Pihaknya bersama anggota TNI, Pom AD dan AL serta anggota polisi yang melakukan patroli langsung melakukan pembubaran. Menurutnya, kerumunan tersebut menyalahi standar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Teror Kelompok Bermotor Masih Hantui Warga Kota Bandung
Rasdian mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang banyak. Menurutnya, pengunjung yang memegang KTP diberi peringatan, didokumentasikan dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, sebanyak 132 orang yang tidak memegang KTP dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum. Kata dia, para pelanggar protokol kesehatan harus membuat pernyataan.
"Pelanggar membuat surat penyataan dan dikembalikan kepada keluarganya dengan cara harus dijemput oleh keluarganya. Pengelola klub akan dipanggil Senin (23/11/2020) oleh penyidik PNS," katanya.
Rasdian menambahkan, sejak 11 November lalu, pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kecamatan-kecamatan di Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona.
Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11/2020) dini hari di laman pusat data informasi covid-19, kasus kumulatif covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh dan 109 orang pasien meninggal dunia.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon, Warga Bandung Bisa Gugat Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi
-
Perpindahan Halte TransJabodetabek ke Botani Square: DPRD Jabar Desak Kesiapan Penuh
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan BRI
-
Didukung BRI, Casa Grata Bawa Camilan UMKM ke Pasar Global