SuaraJabar.id - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang tergabung dalam satu kelompok berandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kelimanya yakni Awaluddin Ramdhani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga Heryawan. Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Yoga Bisma (16) hingga tewas.
Kasus ini terjadi pada akhir Oktober 2020. Di mana saat itu, salah satu pelaku yang masih buron tengah nongkrong di wilayah Kecamatan Bojong Loa Kidul bersama tersangka lainnya.
Saat itu, korban melintasi para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Karena motor korban menggunakan knalpot bising, mereka pun menegur korban.
Korban tak terima. Ia kembali ke tempat nongkrong para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Di sana, korban saling cekcok dan berujung keributan. Karena seorang diri, korban pun habis dikeroyok para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku membanting korban dengan menggunakan kursi lipat.
Sesaat setelahnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya langsung ditinggalkan oleh para pelaku. dalam keadaan terluka, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, oleh warga sekitar.
Meski begitu, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Ia terluka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Mendapat informasi penganiayaan tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian untun memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal data di lokasi kejadian, polisi langsung mengejar para pelaku. Alhasil dari 12 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 5 diantaranya berhasil diamankan.
"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.
"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'