SuaraJabar.id - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang tergabung dalam satu kelompok berandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kelimanya yakni Awaluddin Ramdhani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga Heryawan. Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Yoga Bisma (16) hingga tewas.
Kasus ini terjadi pada akhir Oktober 2020. Di mana saat itu, salah satu pelaku yang masih buron tengah nongkrong di wilayah Kecamatan Bojong Loa Kidul bersama tersangka lainnya.
Saat itu, korban melintasi para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Karena motor korban menggunakan knalpot bising, mereka pun menegur korban.
Korban tak terima. Ia kembali ke tempat nongkrong para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Di sana, korban saling cekcok dan berujung keributan. Karena seorang diri, korban pun habis dikeroyok para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku membanting korban dengan menggunakan kursi lipat.
Sesaat setelahnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya langsung ditinggalkan oleh para pelaku. dalam keadaan terluka, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, oleh warga sekitar.
Meski begitu, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Ia terluka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Mendapat informasi penganiayaan tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian untun memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal data di lokasi kejadian, polisi langsung mengejar para pelaku. Alhasil dari 12 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 5 diantaranya berhasil diamankan.
"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.
"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba