SuaraJabar.id - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang tergabung dalam satu kelompok berandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kelimanya yakni Awaluddin Ramdhani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga Heryawan. Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Yoga Bisma (16) hingga tewas.
Kasus ini terjadi pada akhir Oktober 2020. Di mana saat itu, salah satu pelaku yang masih buron tengah nongkrong di wilayah Kecamatan Bojong Loa Kidul bersama tersangka lainnya.
Saat itu, korban melintasi para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Karena motor korban menggunakan knalpot bising, mereka pun menegur korban.
Korban tak terima. Ia kembali ke tempat nongkrong para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Di sana, korban saling cekcok dan berujung keributan. Karena seorang diri, korban pun habis dikeroyok para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku membanting korban dengan menggunakan kursi lipat.
Sesaat setelahnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya langsung ditinggalkan oleh para pelaku. dalam keadaan terluka, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, oleh warga sekitar.
Meski begitu, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Ia terluka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Mendapat informasi penganiayaan tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian untun memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal data di lokasi kejadian, polisi langsung mengejar para pelaku. Alhasil dari 12 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 5 diantaranya berhasil diamankan.
"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.
"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id