SuaraJabar.id - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang tergabung dalam satu kelompok berandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kelimanya yakni Awaluddin Ramdhani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga Heryawan. Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Yoga Bisma (16) hingga tewas.
Kasus ini terjadi pada akhir Oktober 2020. Di mana saat itu, salah satu pelaku yang masih buron tengah nongkrong di wilayah Kecamatan Bojong Loa Kidul bersama tersangka lainnya.
Saat itu, korban melintasi para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Karena motor korban menggunakan knalpot bising, mereka pun menegur korban.
Korban tak terima. Ia kembali ke tempat nongkrong para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Di sana, korban saling cekcok dan berujung keributan. Karena seorang diri, korban pun habis dikeroyok para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku membanting korban dengan menggunakan kursi lipat.
Sesaat setelahnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya langsung ditinggalkan oleh para pelaku. dalam keadaan terluka, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, oleh warga sekitar.
Meski begitu, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Ia terluka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Mendapat informasi penganiayaan tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian untun memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal data di lokasi kejadian, polisi langsung mengejar para pelaku. Alhasil dari 12 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 5 diantaranya berhasil diamankan.
"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.
"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap