SuaraJabar.id - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap lima orang yang tergabung dalam satu kelompok berandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Kelimanya yakni Awaluddin Ramdhani alias Ude, Akbar Arifin alias Abay, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga Heryawan. Kelimanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Yoga Bisma (16) hingga tewas.
Kasus ini terjadi pada akhir Oktober 2020. Di mana saat itu, salah satu pelaku yang masih buron tengah nongkrong di wilayah Kecamatan Bojong Loa Kidul bersama tersangka lainnya.
Saat itu, korban melintasi para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Karena motor korban menggunakan knalpot bising, mereka pun menegur korban.
Korban tak terima. Ia kembali ke tempat nongkrong para pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Di sana, korban saling cekcok dan berujung keributan. Karena seorang diri, korban pun habis dikeroyok para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku membanting korban dengan menggunakan kursi lipat.
Sesaat setelahnya, korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya langsung ditinggalkan oleh para pelaku. dalam keadaan terluka, korban sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, oleh warga sekitar.
Meski begitu, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Ia terluka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.
Mendapat informasi penganiayaan tersebut, polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian untun memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berbekal data di lokasi kejadian, polisi langsung mengejar para pelaku. Alhasil dari 12 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 5 diantaranya berhasil diamankan.
"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.
"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang