SuaraJabar.id - Jutaan barang ilegal hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate Bandung, Rabu (25/11/2020).
Dari jutaan barang yang dimusnahkan itu terdapat rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol hingga alat bantu seks (sex toy).
Rinciannya adalah hasil tembakau berupa sigaret atau rokok sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 13.246 botol dengan volume 3.925.900 ml, dan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa e-Liquid atau vape sebanyak 6.580 botol atau atau 436.580 ml.
Adapun keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp5.075.690.465, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3.431.634.396.
"Barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.
Saifullah mengatakan masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape, bahkan penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar rupiah.
"Saat ini pemasukan dari vape saja bisa mencapai Rp100 miliar. Sekarang kami harus waspada, karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah.
Dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Baca Juga: FPB Sebut Habib Rizieq akan Diazab Kena Covid-19
Menurut Saifullah pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.
Ia mengatakan dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka akan meningkatkan penerimaan cukai, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.
"Jadi alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT," kata dia.
"Dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," kata dia pula.
Saifullah mengatakan pemusnahan barang ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dia menambahkan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung
-
Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0
-
Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?
-
Braakk! Kecelakaan Elf dan Honda BR-V di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
-
7 Laptop Intel Core Terbaik untuk Performa Kerja Maksimal