SuaraJabar.id - Jutaan barang ilegal hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate Bandung, Rabu (25/11/2020).
Dari jutaan barang yang dimusnahkan itu terdapat rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol hingga alat bantu seks (sex toy).
Rinciannya adalah hasil tembakau berupa sigaret atau rokok sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 13.246 botol dengan volume 3.925.900 ml, dan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa e-Liquid atau vape sebanyak 6.580 botol atau atau 436.580 ml.
Adapun keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp5.075.690.465, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3.431.634.396.
Baca Juga: FPB Sebut Habib Rizieq akan Diazab Kena Covid-19
"Barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.
Saifullah mengatakan masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape, bahkan penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar rupiah.
"Saat ini pemasukan dari vape saja bisa mencapai Rp100 miliar. Sekarang kami harus waspada, karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah.
Dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Baca Juga: Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq
Menurut Saifullah pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.
Ia mengatakan dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka akan meningkatkan penerimaan cukai, sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.
"Jadi alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT," kata dia.
"Dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," kata dia pula.
Saifullah mengatakan pemusnahan barang ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dia menambahkan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Senyum di Al Hambra Cirebon: Indahnya Berbagi dan Kuatnya Persaudaraan
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci