SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial VA (45) yang diduga mencuri berbagai arloji mewah hingga total kerugian senilai Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan modus mendekati asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah mewah di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
"Dia mendekati pembantu itu sekitar satu bulan, hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran, lalu diperoleh keterangan pemilik rumah memiliki barang mewah, berarti dia menggambarkan situasi rumahnya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020).
Selain merayu dengan modus asmara, pelaku juga menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit ART yang berinisial SKR (40) itu. Pelaku VA yang mengaku telah naik haji itu mengharuskan SKR untuk melakukan pembersihan barang-barang majikannya.
Setelah itu, kata Adanan, SKR akhirnya terbujuk oleh rayuan VA. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengambil barang-barang mewah milik korban.
"Pelaku (VA) mendekati pembantu ketika dia keluar rumah, misalnya beli sayur, tapi pembantu ini mengakunya terhipnotis oleh pelaku," kata Adanan.
Menurut Adanan, ada sekitar delapan arloji mewah yang dicuri oleh para tersangka. Dia menyebut, ada arloji yang harganya mencapai sekitar Rp76 juta.
Lalu, kata Adanan, arloji itu dijual kepada pengepul ataupun pengoleksi arloji mewah. Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.
"Seharusnya mereka pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.
Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.
"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.
Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUHPidana. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya
-
Di Balik Manisnya Gula Aren, Ada Kisah Petani Penyintas Bencana yang Menjaga Bumi Pertiwi
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?