SuaraJabar.id - Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), namun pemerintah kabupaten (pemkab) setempat meminta revisi.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang upah minimum menetapkan awal UMK Cianjur naik 0 persen, kini direkomendasikan naik 6,51 persen.
Surat revisi tersebut ditandatangani Pj Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 November 2020. Dalam surat tersebut dikemukakan, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Cianjur yang didampingi ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan surat revisi SK Gubernur Jabar tersebut.
“Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi pada Gubernur Jabar, ditandatangani Pj Bupati Cianjur, saat ini sedang diserahkan ke Pemprov Jabar,” kata Heri kepada Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Jumat (27/11/2020).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengaku bersyukur akhirnya perjuangan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya Pj Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen,” katanya kepada Ayobandung.com.
Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51 persen, sempat terjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.
“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen, tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Bekasi,” katanya.
Baca Juga: Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
Senada dengan itu, Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik membenarkan, pertemuan dengan pemkab di Aula Satintelkan Mapolres Cianjur menyepakati angka 6,51 persen untuk kenaikan UMK Cianjur.
“Pada saat pertemuan difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jabar.
“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026