SuaraJabar.id - Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), namun pemerintah kabupaten (pemkab) setempat meminta revisi.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang upah minimum menetapkan awal UMK Cianjur naik 0 persen, kini direkomendasikan naik 6,51 persen.
Surat revisi tersebut ditandatangani Pj Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 November 2020. Dalam surat tersebut dikemukakan, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Cianjur yang didampingi ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan surat revisi SK Gubernur Jabar tersebut.
“Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi pada Gubernur Jabar, ditandatangani Pj Bupati Cianjur, saat ini sedang diserahkan ke Pemprov Jabar,” kata Heri kepada Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Jumat (27/11/2020).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengaku bersyukur akhirnya perjuangan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya Pj Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen,” katanya kepada Ayobandung.com.
Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51 persen, sempat terjadi perdebatan antara serikat buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.
“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen, tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Bekasi,” katanya.
Baca Juga: Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
Senada dengan itu, Ketua FSPMI-KSPI Cianjur Asep Malik membenarkan, pertemuan dengan pemkab di Aula Satintelkan Mapolres Cianjur menyepakati angka 6,51 persen untuk kenaikan UMK Cianjur.
“Pada saat pertemuan difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jabar.
“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional