SuaraJabar.id - Ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan senilai Rp31,2 miliar dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Rabu (2/12/2020).
Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengatakan, rincian barang yang dimusnahkan di antaranya 109 obat senilai Rp2,9 juta.
"Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tidak penuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Disita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar)," ujarnya.
Tak hanya itu, BBPOM juga memusnahkan 221 jenis obat tradisional senilai Rp196,1 juta, lalu 97 jenis kosmetik senilai Rp31 miliar dan 52 jenis pangan senilai Rp35,4 juta.
Kosmetik ilegal yang kandungannya tidak memiliki mutu standar keamanan tersebut dimusnahkan dan nilainya cukup fantastis, mencapai Rp31 miliar lebih.
Tak hanya kosmetik, obat tradisional yang mengandung kandungan berbahaya seperti sildenafil sitrat deksametason, juga dimusnahkan.
"Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin," jelasnya.
Produk kosmetik dengan nilai ekonomi diprediksi mencapai Rp 31 miliar tersebut disita dari produsen rumahan. "Jumlahnya sebanyak 479 item produk dengan nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih," tuturnya.
Baca Juga: Waspada! Kota Bandung Kembali Berstatus Zona Merah
"Salah satunya di Cirebon. Itu industri rumahan. Menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pun jika mengkonsumsi obat tradisional. Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuat pun juga bahaya, bisa memicu jantung berhenti," kata Hardaningsih.
Hardaningsih menambahkan, saat ini banyak produk obat, pangan, maupun kosmetik yang bisa ditemukan atau diperjualbelikan di banyak tempat, termasuk di lapak jual-beli online.
"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label dan izin edar serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," ujarnya.
Pada tahun ini, barang sitaan yang dimusnahkan nilai ekonominya lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian, pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.
"Untuk tahun ini memang lebih besar karena ada sitaan produk kosmetik mencapai Rp31 miliar lebih," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Waste Management Warriors, 500 Relawan Kawal Kebersihan MotoGP Mandalika
-
Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi
-
Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!
-
Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia