SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dengan beberapa pembatasan. Hal tersebut dikarenakan kondisi Kota Bandung berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah penerapan PSBB Proporsional untuk menekan penyabaran Covid-19.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal tersebut. Nantinya pelaksanaan PSBB Proporsional dilakukan selama 14 hari sejak disahkan Perwal.
“Kita mengambil langkah akan menerapkan PSBB Proporsional, mulai akan berlaku ketika perwal telah keluar, saat ini sedang disusun, mudah-mudahan malam ini selesai,” ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Sleman Jadi Zona Merah Membara Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes
Penerapan PSBB Proporsional akan mengatur dan membatasi sejumlah sektor yang telah direlaksasi dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional. Sektor tersebut di antaranya, hotel, restoran, tempat hiburan, tempat ibadah dan sektor pariwisata.
Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30persen).
Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung.
“Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan kembali memberlakukan work from home (WFH). Dengan persentase sebanyak 70 persen WFH, dan yang bekerja di kantor 30 persen.
Baca Juga: Opsi PSBB Kota Bandung Dibahas Siang Ini, Ini Bocorannya
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan melakukan penutupan fasilitas publik.
“Penutupan fasilitas publik taman, alun-alun dan lainnya, memperkuat protokol kesehatan di pasar tradisional,” ungkapnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
-
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
3 Series Indonesia Tayang November 2024, Seru dan Menegangkan!
-
Sinopsis Zona Merah, Serial Thriller Indonesia tentang Wabah Mayat Hidup
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024