SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional dengan beberapa pembatasan. Hal tersebut dikarenakan kondisi Kota Bandung berada di zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah penerapan PSBB Proporsional untuk menekan penyabaran Covid-19.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal tersebut. Nantinya pelaksanaan PSBB Proporsional dilakukan selama 14 hari sejak disahkan Perwal.
“Kita mengambil langkah akan menerapkan PSBB Proporsional, mulai akan berlaku ketika perwal telah keluar, saat ini sedang disusun, mudah-mudahan malam ini selesai,” ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Penerapan PSBB Proporsional akan mengatur dan membatasi sejumlah sektor yang telah direlaksasi dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional. Sektor tersebut di antaranya, hotel, restoran, tempat hiburan, tempat ibadah dan sektor pariwisata.
Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30persen).
Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung.
“Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan kembali memberlakukan work from home (WFH). Dengan persentase sebanyak 70 persen WFH, dan yang bekerja di kantor 30 persen.
Baca Juga: Sleman Jadi Zona Merah Membara Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan melakukan penutupan fasilitas publik.
“Penutupan fasilitas publik taman, alun-alun dan lainnya, memperkuat protokol kesehatan di pasar tradisional,” ungkapnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok