Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:37 WIB
Tujuh orang penyeru azan jihad asal Majalengka, menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis. [FOTO: tangkap layar]

SuaraJabar.id - Tujuh pemuda yang berasal dari Majalengka akan tetap diproses hukum terkait azan hayya alal jihad yang mereka kumandangkan.

Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (4/12/2020). Meski ketujuh pemuda tersebut sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap berlanjut dan saat ini kasus tersebut, sedang dalam tahap penyelidikan.

"Hari ini, kita layangkan surat undangan klarifikasi ke empat orang saksi untuk hadir pada hari Senin mendatang," ujar Bismo.

Sebelumnya, video ajakan jihad pada adzan viral di jejaring media sosial. Azan ini menimbulkan reaksi kegaduhan semua pihak hingga mengancam persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Diciduk! Polisi Bawa Peci hingga Sarung Muazin Video Azan Hayya Alal Jihad

Video viral tersebut, berasal dari Kabupaten Majalengka yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan mengumandangkan adzan mengganti kalimat 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad' sambil mengancungkan golok.

Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa polisi juga tetap menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan dan memprovokasi video tersebut.

"Kita masih proses pemeriksaan. Intinya, semua kemungkinan pelanggaran pidana akan kita proses," jelasnya.

Kapolres mengatakan,sejumlah tokoh dan ulama, baik di Nasional, Jawa Barat maupun di Kabupaten Majalengka, seperti, MUI, DMI dan sejumlah anggota DPR/DPRD mendesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita telah bersama-sama menyikapi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama unsur Forkopimda dan Kemenag serta sejumlah tokoh ulama dan ormas Islam. Kita sepakat ranah pelanggaran pidana ini diserahkan ke pihak kepolisian. Dalam hal ini Polres Majalengka," katanya.

Baca Juga: Tangkap Muazin Pelantun Azan Jihad, Peci hingga Sarung Disita Polisi

Load More