SuaraJabar.id - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon merespon kasus benturan fisik antara anggota polisi dan kelompok orang yang disebut-sebut berada di pihak pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek, dini hari tadi.
Fadli protes keras tindakan polisi dalam bentrokan yang menyebabkan enam orang di pihak Habib Rizieq meninggal dunia.
"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? polisi jangan gegabah gunakan senjata," kata Fadli Zon, Senin (7/12/2020).
Fadli Zon yang dikenal dekat dengan Habib Rizieq itu meyakini tak ada alasan kuat sehingga polisi perlu mengeluarkan tembakan dan dia menyebut kapolda metro jaya harus bertanggungjawab jika nanti polisi terbukti bersalah.
Baca Juga: Bentrok Polisi Vs Orang Tak Dikenal 6 Tewas, FPI Khawatir untuk Memojokkan
"Saya sangat yakin pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tak dibekali senjata. Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," kata Fadli Zon.
Ketua Bantuan Hukum DPI Sugito Atmo Prawiro sangat berhati-hati menanggapi kasus itu. Dia mengatakan kepada Suara.com, "Kalau (penyerangnya) misalnya itu (disebutkan) laskar FPI, ini yang perlu saya cek. Setahu saya, FPI organisasi terbuka, kelaskarannya tertata."
Dalam pemberitaan sejumlah media disebutkan, sekelompok orang tak dikenal itu menghadang polisi dan membawa senjata api untuk menyerang aparat.
"Ini yang perlu betul-betul dicek kebenarannya," kata Sugito.
Sepengetahuan Sugito, anggota FPI tidak ada yang memiliki senjata api: pistol. Sugito khawatir terjadinya peristiwa itu untuk semakin menyudutkan FPI. "Ini mengkhawatirkan, jadi memunculkan FPI."
Baca Juga: FPI Usul Tim Independen Selidiki Bentrok di Cikampek Enam Orang Tewas
Sugito menekankan, "tidak hanya sekedar senjata, peristiwanya itu seperti apa, apa betul menyerang atau tidak, itu perlu dicek."
"Orangnya saya belum tahu, saya mesti cek."
Sugito mengusulkan untuk mengungkap peristiwa tersebut perlu dilakukan oleh tim independen.
Dua versi
Menurut versi FPI yang disampaikan secara tertulis oleh Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis , dini hari tadi, Habib Rizieq dan keluarga akan menuju ke tempat pengajian khusus keluarga yang diadakan ba'da Subuh.
Dalam perjalanan, katanya, tiba-tiba rombongan diserang sekelompok orang yang disebut Ahmad sebagai "preman orang tak dikenal."
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bantah Pernyataan Fadli Zon Soal Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998, Pakar: Dia Dusta!
-
Prabowo Tunjuk Fadli Zon Jadi Ketua Dewan GTK: Upaya Muluskan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?
-
PKS Dukung Sejarah Indonesia Ditulis Ulang versi Fadli Zon
-
Penulisan Sejarah Baru: Pelanggaran HAM Dinegasikan, Soeharto Dijadikan Pahlawan?
-
Fadli Zon dan Menteri HAM Pigai Sepakat Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Apa yang Akan Berubah?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum