SuaraJabar.id - Polisi lagi-lagi gagal memeriksa pentolan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas. Sedianya Rizieq dan menantunya diperiksa kasus dugaan protokol kesehatan Covid-19, Senin (7/12/2020) hari ini.
Terkait agenda pemeriksaan itu, Rizieq dan menantunya hanya mengutus Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar selaku pengcaranya ke Polda Metro Jaya. Alasan kali ini Rizieq tak memenuhi panggilan polisi karena disuruh dokter istirahat pasca menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor.
"Alasannya beliau (Rizieq) sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan. Artinya beliau saat ini masih bersama dengan urusan keluarga," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Senin sore.
Aziz mengklaim jika kondisi Rizieq sejatinya tidak dalam keadaan sakit. Hanya saja masih memerlukan istirahat dan tidak bisa menjalani pemeriksaan yang bisa memakan waktu berjam-jam.
Baca Juga: Demo di Depan Polda Metro, Massa: Tangkap Rizieq, Bubarkan FPI
"Kami harus jujur apa adanya, beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," katanya.
"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," imbuh Aziz.
Sementara itu, Aziz menjelaskan alasan Hanif tidak bisa memenuhi penggilan penyidik lantaran tengah ada acara keluarga. Alasan tersebut menurutnya juga telah disampaikan kepada penyidik.
"Kita sudah berkomunikasi juga dengan pihak penyidik untuk agenda lebih lanjutnya. Artinya nanti akan ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda pemeriksaan dimaksud," beber Aziz.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan ultimatum kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, hari ini. Jika tidak, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.
Baca Juga: Geruduk Polda Metro, Massa Desak Polisi Tangkap Rizieq Shihab
Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional