SuaraJabar.id - Artis dan selebgram berinisial TA dikenakan wajib lapor usai polisi menjadikannya saksi dalam kasus prostitusi online.
TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
"Yang bersangkutan (TA) wajib lapor. Saat ini sudah dipulangkan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Erdi mengatakan TA wajib lapor untuk memberikan informasi lebih terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia ini.
"Dalam satu minggu dua kali ia harus wajib lapor," katanya.
Sementara untuk tiga mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka AH, RJ, dan MR alias Alona, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, TA seorang artis dan juga selebgram yang sekaligus model, diamankan Subdit V Ditreskrimsus. Ia terlibat dalam jaringan prostitusi online.
TA diamankan, di sebuah hotel di Kota Bandung. Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diketahui sebagai mucikari. Dari informasi yang dihimpun, saat TA diamankan, ia tengah akan melayani seorang lelaki, yang membeli jasa TA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.
Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Prostitusi Online, Tania Ayu Posting Foto Terbaru
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Jumat (18/12/2020).
Erdi mengaku, jaringan mucikari artis TA ini sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari tarif perempuan yang menjajakan jasa kencan singkat.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.
Terkait pengungkapan protitusi online yang melibatkan artis TA ini, Erdi menuturkan, berawal dari polisi melakukan patroli siber. Dimana ditemukan sebuah website, yang menawarkan jasa esek-esek.
Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, petugas lalukan penangkapan terhadap salah seorang mucikari yang telah diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan, dan baru tertangkap dua mucikari lainnya, yang juga bersamaan diamankannya artis berinisial TA.
Dalam pengungkapan ini, di temukan beberapa barang bukti dari kegiatan prostitusi online, di antaranya ada laptop rekening, kunci kemudian ada kartu kredit atau ATM dan beberapa ponsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga