SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial di ruang publik meski telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini diatur dalam perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah.
Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.
Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.
"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.
"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya.
Pengumuman zona Covid-19 Jawa Barat pekan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Termasuk Kota Bandung, 6 Daerah di Jabar Keluar dari Zona Merah Covid-19
Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026