SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial di ruang publik meski telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini diatur dalam perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah.
Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.
Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.
Baca Juga: Termasuk Kota Bandung, 6 Daerah di Jabar Keluar dari Zona Merah Covid-19
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.
"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.
"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya.
Pengumuman zona Covid-19 Jawa Barat pekan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Karawang Masih Zona Merah Covid-19
Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi