SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial di ruang publik meski telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini diatur dalam perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah.
Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.
Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.
"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.
"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya.
Pengumuman zona Covid-19 Jawa Barat pekan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Termasuk Kota Bandung, 6 Daerah di Jabar Keluar dari Zona Merah Covid-19
Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti