SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial di ruang publik meski telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Pembatasan ini diatur dalam perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah.
Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.
Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.
"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.
"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya.
Pengumuman zona Covid-19 Jawa Barat pekan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Termasuk Kota Bandung, 6 Daerah di Jabar Keluar dari Zona Merah Covid-19
Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun