SuaraJabar.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah 12 hari mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Terbaru, kondisi Rizieq terlihat dari sebuah foto yang diberikan polisi kepada Suara.com.
Di dalam foto itu, tampak seorang dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan Habib Rizieq.
Ini merupakan cek kesehatan berkala Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan.
Habib Rizieq dicek kesehatannya dengan menggunakan pakaian gamis khas berwana putih dibalut dengan peci berwarna serupa. Ia tampak bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh polisi.
Baca Juga: Polisi Cek Makanan yang Dibawa Keluarga Rizieq ke Tahanan, Ini Alasannya
Namun yang menarik, tampak dalam foto tersebut, rambut Habib Rizieq telah dicukur habis. Meski tertutup peci, nampaknya rambut Habib Rizieq dicukur hingga botak.
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pihak Biddokkes Polda Metro Jaya memang selalu melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq selama berada di dalam tahanan. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala.
Selain pemeriksaan kesehatan, polisi juga melakukan security food atau pemeriksaan terhadap seluruh makanan yang diberikan kepada Rizieq baik dari kepolisian maupun yang dibawa oleh pihak keluarga.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Habib Rizieg," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan, security food itu dilakukan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan terhadap Rizieq sudah memenuhi standar atau belum.
Baca Juga: Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang
"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," tandasnya.
Adapun Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum